Foto: Perwakilan debitur BPR Lestari mendatangi Ombudsman RI Provinsi Bali, Senin (24/1/2022).

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara untuk serius menyikapi laporan dan pengaduan dari debitur BPR Lestari terkait dengan permasalahan penyaluran kredit.

Bahkan Ombudsman Bali dengan tegas meminta dan mendesak OJK segera melakukan audit investigasi atas praktik penyaluran kredit di BPR Lestari yang oleh nasabahnya dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada serta berdampak merugikan debitur.

“Kami dorong OJK lakukan audit investigasi kinerja BPR Lestari terkait prosedur pemberian kredit,” kata Umar saat menerima kedatangan sejumlah perwakilan debitur BPR Lestari yang didampingi kuasa hukumnya Made Kariada dan Nengah Pasek Suryawan di Ombudsman RI Provinsi Bali, Senin (24/1/2022).

Ia menyatakan secara substansi persoalan kisruh BPR Lestari dengan debiturnya ini tidak masuk ranah Ombudsman. Namun Ombudsman memberikan perhatikan kepada lembaga publik yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan punya wewenang dan tugas menyelesaikan persoalan ini seperti OJK.

“Secara substansi persoalan BPR Lestari tidak masuk ranah Ombudsman tapi kita lihat institusinya yang menangani yakni OJK dan juga bisa pihak kepolisian. Jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang yakni OJK dan kepolisian agar persoalan ini ditangani dengan serius,” ujar Umar.

Ombudsman meminta OJK serius menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar dan dampak negatif yang lebih luas bagi perekonomian Bali. Jangan sampai pula persoalan ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan seperti BPR.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bali juga diharapkan memberikan respon positif dan serius menindaklanjuti laporan dari nasabah/debitur BPR Lestari ini. “Jadi kita minta baik OJK maupun kepolisian agar lakukan tugas dengan baik dan benar,” pungkas Umar.

Made Kariada selaku kuasa hukum debitur BPR Lestari juga mengamini apa yang disampaikan Kepala Ombudsman Bali yang memang menjadi harapan mereka dalam perjuangan mencari keadilan selama ini.

“Kami cuma minta OJK lakukan audit investigasi atas prosedur penyaluran kredit kepada klien kami para debitur BPR Lestari. Kalau memang ada yang tidak sesuai prosedur dan aturan perbankan, berikan BPR Lestari sanski administratif dan kami minta proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan prosedur yang benar,” papar Kariada.

Pihaknya pun berterima kasih kepada Ombudsman dan berharap Ombudsman mampu mengawal dan memastikan OJK melaksanakan tugas dan menjalankan kewenanganya dalam menyelesaikan persoalan debitur BPR Lestari ini.

“Kita ingin Ombudsman memantau hal-hal yang berkaitan dengan kinerja lembaga pemerintahan. Karena OJK merupakan lembaga pemerintah yang punya fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan seperti bank umum dan BPR. Jika ada kekisruhan di masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu bank atau BPR dalam penyaluran kredit maka yang harus dikejar apakah penyaluran kredit dari bank ke debitur sudah sesuai prosedur dan ketaatan bank,” papar Kariada.

“OJK apakah sudah melakukan pengawasan dan sudah menindaklanjuti keluhan dan laporan kami ke OJK sebelumnya? Apakah OJK sudah melakukan audit serta kalau ada pelanggaran di BPR Lestari harus diberikan sanksi administratif. Itu yang kami minta,” sambung Kariada.

Pihaknya juga meminta kepolisian dalam hal ini Polda Bali menindaklanjuti laporan dari debitur BPR Lestari. “Sebaiknya Polda Bali harus sinergi dengan OJK serius menindaklanjuti laporan debitur atau nasabah BPR Lestari yang sangat dirugikan dengan praktik penyaluran kredit yang berjalan,” pungkas Kariada. (ana)