Denpasar, (Metrobali.com)

 

Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya di Bali. Pasalnya masyarakat sebagai pasien tidak mendapatkan pertolongan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya.

Untuk itu, BPJS selaku penyelenggara disarankan merevisi kebijakan tersebut dengan memperbolehkan setiap pasien dirujuk pada RS terdekat di wilayah mereka, dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialami pasien. Sehingga pasien bisa mendapatkan pertolongan dengan cepat.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Kerja Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman dan Iene Muliati di Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (21/12) sore.

“Jaminan sosial ini sudah sesuai dengan visi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Secara umun sudah bagus. Namun meski begitu ada beberpa hal yang perlu dievaluasi terkait cakupannya, layanan rujukannya yang saat ini bertingkat, batasan-batasan dengan kriteria mana yang menjadi tanggungjawab pusat dan daerah. Ini harus jelas juga, terlebih Saya harap untuk jenjangnya itu bisa di evaluasi lagi,” tegas Koster yang pada kesempatan ini didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya dan Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra.

Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini berharap agar sistem jaminan sosial bisa menjamin masyarakat. Ia tak ingin sistem yang diberlakukan saat ini disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Sepertinya harus direvisi sistem rujukannya yang diterapkan saat ini. Karena kurang relevan. Pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan, mereka harus mencari rumah sakit yang lebih jauh karena harus mengikuti sistem jenjangnya padahal di dekat rumah ada rumaas sakit yang memadai untuk penanganannya,” terang Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Gubernur Koster juga memberikan masukan terkait dengan data terpadu pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, data terpadu pekerja sangat dibutuhkan sebagai data penerima bantuan oleh pemerintah.

“Data terpadu ini sangat diperlukan oleh pemerintah dalam memberikan bantuan menghadapi pandemi. Data ini harus saling terkait satu sama lain. Jangan sampai ada yang tidak mendapat bantuan atau pertanggungan,” jelas mantan Anggota DPR RI tiga periode ini.

Tak hanya sampai di situ, Gubernur Koster juga mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih/pemangku di masing – masing desa adat di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara.

“Tak hanya sulinggih atau pemangku, bisa juga pemuka agama yang lain agar mereka mendapat perhatian juga dari pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan serta langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali selama ini di bidang sosial dan tenagakerja.

Selain itu, ia juga mengapresiasi atas capaian program jaminan sosial di Provinsi Bali terutama dalam melindungi pekerja rentan sektor informal di masa pandemi Covid-19. Jumlah kepesertaan PBPU mencapai 8,44% yang melebihi rata-rata nasional 3,05% dan penerimaan iurannya pun mencapai 130% (Rp7,1 milyar) dari target penerimaan iuran sebesar Rp5,5 milyar.

Hoelman juga memberi perhatian khusus atas tren penurunan tajam kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Maret-November 2020 akibat adanya pandemi Covid-19, sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya efek domino dengan melonjaknya pembayaran klaim JHT.

Dalam upaya merespon kondisi sosial ekonomi yang mengalami krisis maka BPJS Ketenagakerjaan membuat sebuah terobosan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pembagian paket yang berisi makanan bergizi, multivitamin, masker, APD, dan sembako.

Selain itu, dibentuk juga Gerakan Nasional Lingkaran (Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) untuk melindungi pekerja rentan yang diberikan kepada 52.020 pekerja sektor informal (segmen PBPU), yaitu pedagang besar, nelayan, dan petani yang diberikan secara bertahap oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali pada September 2020.

Lebih lanjut, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 262.711 orang dengan nilai Rp630.506.400.000,- yang datanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber : Humas Pemprov Bali