Foto: Tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang, Muchammad Arya Wijaya, S.H.,(kiri) dan Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.,(kanan).

Mataram (Metrobali.com)-

Tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Muchammad Arya Wijaya, S.H.,bertolak ke Lombok dalam rangkaian untuk menindaklanjuti putusan Kasasi tahun 2020 dimana Putusan Kasasi tersebut menguatkan putusan terdahulu yaitu Pengadilan Tinggi Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram sehingga Putusan Kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut perlu diajukan eksekusi real.

Dikarenakan pihak yang kalah sudah pernah diberikan peringatan sekaligus untuk direktur PT. The Hill masing – masing sudah diberikan surat sebanyak dua (2) kali yang pertama pada tanggal 11 September 2020, dan yang kedua pada tanggal 28 September 2020.

“Terhadap surat-surat yang pernah kita kirimkan sebanyak dua (2) kali tersebut dimana tergugat tidak mengindahkan surat tersebut untuk mengosongkan lahan dan bangunan itu, sehingga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kita boleh meminta atau memohon eksekusi real pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ungkap Advokat yang sering disapa “Arya” ini saat dihubungi melalui ponsel miliknya hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021 pukul 20.00 Wita.

Advokat Arya mengungkapkan bahwa pihaknya dari Law Firm Togar Situmorang mengajukan eksekusi real ke Pengadilan Negeri Mataram dengan harapan pengadilan Negeri Mataram melalui Juru Sitanya dapat mengeksekusi putusan yang sudah inkrah tersebut terhadap satu buah Villa yang terletak di Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dimana villa tersebut dibawah manajemen PT. The Hill.

Sebelum sampai pada proses putusan kasasi ini dijatuhkan, kasus ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih 5-6 tahun. Dimana awal mulanya Law Firm Togar Situmorang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) pada tahun 2017 dan diputus pada tahun 2018 dimana amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat.

Selanjutnya tergugat mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Mataram kemudian Putusan Banding tersebut menguatkan Putusan Negeri Mataram tahun 2019 selanjutnya mengajukan Kasasi yaitu pihak yang kalah melakukan kasasi yang kemudian tahun 2020 putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Tinggi Mataram.

Oleh sebab itulah kami sebagai kuasa hukum dari klien mengajukan eksekusi real terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengajukan surat permohonan untuk eksekusi real pada tanggal 17 Maret tahun 2021.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.,menerangkan seharusnya para pihak yang sudah dinyatakan tidak berhak untuk menempati bangunan tersebut seharusnya sadar diri untuk mengikuti perintah dari Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seharusnya pihak yang kalah dalam hal ini tergugat atau Pemohon Banding atau Pemohon Kasasi seharusnya mentaati putusan Pengadilan Negeri Mataram , Pengadilan Tinggi Mataram , dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan segera menyerahkan Hak Guna Bangunan (HGB) serta bangunan secara fisik kepada klien kami, tanpa kami melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mataram,” terang Togar Situmorang.

“Dan pihak tersebut sudah kami peringati untuk mengosongkan bangunan atau tanah tersebut sebanyak dua kali, namun tidak direspon, imbuh advokat kondang yang akrab dijuluki Panglima Hukum ini.

Menurut Togar Situmorang apa yang dilakukan tergugat atau Pemohon Kasasi  itu merupakan suatu tindakan itikad tidak baik yang dilakukan. “Oleh sebab itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait adanya eksekusi dengan cara premanisme maka kami sebagai seorang advokat yang mengerti akan aturan hukum, memilih menggunakan saluran hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang yaitu mengajukan eksekusi real di Pengadilan Negeri Mataram,” bebernya.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari klien kami agar Pengadilan Negeri Mataram dapat melakukan tindakan eksekusi tersebut, karena upaya hukum kasasi adalah upaya hukum terakhir walaupun pihak yang dikalahkan menggunakan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi dari klien kami,” ungkap advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini

“Semoga dan besar harapan kami di tahun 2021 ini menjadi tahun yang paling membahagiakan dan kesuksesan selalu menyelimuti langkah kita bersama. Dan semoga Law Firm Togar Situmorang selalu dijauhkan dari segala masalah seperti fitnah-fitnah yang ada diluar sana,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, dan Bandung ini. (wid)