Jembrana (Metrobali.com)

 

Dua pelaku pencurian spesialis hewan ternak seperti kambing, babi dan ayam mendekam di sel Polsek Mendoyo wilayah hukum Polres Jembrana.

Kedua pelaku Made S alias Oleh (39) dari Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo dan Putu YP(20) dari Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana dibekuk polisi karena aksinya terekam CCTV

Kapolsek Mendoyo AKP Putu Suarmadi didampingi Kanit Reskrim IPTU Made Suharta Wijaya, Rabu (23/8/2022) mengatakan kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu (20/8/2022) siang.

Keduanya diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV dengan TKP pencurian hewan ternak di Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo. Di kandang milik Kadek Dharma Yoga, kedua pelaku berhasil membawa kabur 5 ekor ayam betina. Keduanya beraksi pada Jumat (19/8/2022) sore.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian hewan ternak dibeberapa tempat” ujar Kapolsek saat ekspos kasus di Mapolsek Mendoyo.

Terakhir korban kehilangan seekor babi, 10 ekor ayam kampung, 4 ekor ayam jantan dan 5 ekor entok. Kedua pelaku juga mencuri seekor kambing disebuah kandang di Kelurahan Tegalcangkring. Dan kemudian dijual di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya seharga Rp.1,6 juta.

Di Desa Mendoyo Dauh Tukad, kedua pelaku juga mencuri dua ekor kambing. Namun kambing mati sebelum dijual. Kedua bangkai kambing kemudian dibuang di Desa Baluk dan Desa Budeng.

Tersangka kata Kapolsek AKP Putu Suarmadi, disangkakan pasa pasal 363 ayat (1) ke 1 e dan 4 e yo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Komang Tole)