Buleleng, (Metrobali.com)-

Seiring berjalannya waktu, Unit PPA Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Vicky Triharyanto, S.H.,S.I.K.,M.H secara intens berusaha membuka tabir para pelaku terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMP Kelas VIII yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 dan Senin, 12 Oktober 2020 lalu di 5 tempat yang berbeda. Diantaranya di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, di semak-semak yang ada di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, di Bengkel yang ada di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, dirumah Wawan di Desa Alasangker, serta dirumah Ersa Desa Alasangker.

Sebelumnya terungkap pelakunya sebanyak 10 orang, namun dalam pengembangan kasus selanjutnya Unit PPA telah melakukan pengungkapan kembali, dimana tersangkanya bertambah satu orang. Sehingga kini, tersangka pelakunya sebanyak 11 orang. Tambahan 1 orang tersangka baru ini seorang mahasiswa bernama Kadek CY (18). Jadi dari 11 orang tersangka pelaku, 7 orang masih berusia dibawah umur dan 4 orang lainnya merupakan anak dewasa.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, Kadek CY terbukti sempat menyetubuhi korban sebut aja namanya Jepun pada Minggu (11/10/2020) malam, sekitar Pukul 21.00 Wita, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan.
“Kadek CY ini, kami tangkap pada Rabu (11/11/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Karena berdasarkan hasil pendalaman kasus, terbukti sempat mengajak korban ke sebuah gubuk yang berada diareal perkebunan yang beralamat di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, lalu menyetubuhinya satu kali.” beber AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng, Jumat (13/11/2020) di Mapolres Buleleng.

Terhadap para pelaku menyetubuhi anak dibawah umur ini, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kronologis persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 11 orang di 5 tempat yang berbeda, berawal pada Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita, korban sebut aja namanya Jepun sepeda motornya kehabisan bensin didepan Indomart yang ada di Jalan Setiabudi Penarukan dan meminta tolong sama pacarnya yang bernama Dika untuk membelikan bensin.

Namun oleh Dika, korban Jepun diajak kerumah Acet yang beralamat di Lingkungan Penarungan dan korban disuruh tinggal dirumahnya Acet. Kemudian sekitar Pukul 23.00 Wita, si korban ini dipaksa melakukan persetubuhan oleh Dika. Dimana pada saat itu didalam kamar selain Dika ada Berit dan Rudi. Kemudian korban disetubuhi secara bergilir oleh ke 3 orang pelaku tersebut. Dan setelah ketiganya selesai melakukan persetubuhan, korban ditinggal begitu saja dirumah Acet.

Selanjutnya sekitar Pukul 05.00 Wita dini hari, korban kembali dipaksa melakukan persetubuhan dengan Acet dan sekitar Pukul 10.00 Wita, korban juga didatangi oleh seorang laki-laki yang bernama Tisnu yang memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah Tisnu ada lagi laki-laki yang tidak korban kenal lalu menyetubuhi korban.

Kemudian pada Senin, 12 Oktober 2020 sekitar Pukul 17.00 Wita, korban diantar oleh Berit, Rudi dan Acet ke daerah Banjar Dinas Pendem Desa Alasangker untuk bertemu dengan Wawan. Setelah dipertemukan dengan Wawan, korban ditinggalkan oleh Acet, Rudi dan Berit. Di Banjar Dinas Pendem ini, korban dipaksa diajak kesemak-semak oleh seorang laki-laki yang korban tidak kenal. Korbanpun disetubuhi disemak-semak. Dan setelah disetubuhi disemak-semak, korban diajak oleh Wawan kerumahnya. Sesampainya dirumahnya Wawan, korban disetubuhi oleh Wawan. Usai menyetubuhi korban, kemudian Wawan membawa korban ke Bengkel yang ada di Desa Alasangker dengan alasan bahwa sepeda motor korban ada di Bengkel. Sesampainya di Bengkel, sudah ada seorang laki-laki yang korban tidak kenal menunggu, dan korbanpun kembali disetubuhi oleh laki-laki yang tidak dikenal korban.

Selanjutnya korban dihubungi oleh teman korban yang bernama Ersa. Dimana Ersa minta tolong kekorban untuk menjemputnya didepan kampus Undiksha Jinangdalem. Korban manut saja dan menjemput Ersa di depan kampus Undiksha Jinangdalem. Ersa kemudian mengajak korban kerumahnya di Desa Alasangker. Dan Ersa menyetubuhi korban dirumah itu. Setelah usai melakukan persetubuhan, korban kembali kerumah Wawan.

Kemudian pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita, korban bertemu dengan orang tuanya dan korbanpun diajak pulang kerumahnya. GS