Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara
Jembrana (Metrobali.com)
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut IMSHD (39), terdakwa pemerkosa anak kandung dengan tuntutan selama 15 tahun penjara.
“Terdakwa IMSHD (39) juga membayar restitusi sebesar Rp 42.720.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Kamis (2/11/2023).
Disinggung terkait pledoi (pembelaan) yang disampaikan penasihat hukum terdakwa IMSHD pada sidang Kamis (2/11/2023) di Pengadilan Negeri Negara, Kajari Meyke mengatakan, pihak JPU akan menanggapinya secara tertulis pada sidang Kamis (9/11/2023) pekan depan.
Ia mengaku heran dengan pernyataan korban dalam persidangan, bahwa korban telah memaafkan terdakwa (ayah kandungnya) dan mencabut laporannya dengan pertimbangan terdakwa menafkahi keluarga dan menanggung biaya sekolah adik-adiknya.
“Korban berharap ayahnya dihukum ringan. Kami heran kok tiba-tiba keterangan korban sejarang jadi lain.Tapi ini tidak berpengaruh pada hukum. Kami murni menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Kasus pemerkosaan anak kandung berawal pada hari Kamis (9/2/2023) pukul 17.00 Wita. Terdakwa IMSHD datang ke rumah NKR di salah satu desa di Kecamatan Negara untuk menjemput korban NPYV, anak kandung terdakwa.
Setelah menjemput, terdakwa IMSHD bukannya mengajak korban (anak kandungnya) pulang ke rumah. Namun menuju kesebuah hotel hingga akhirnya terjadi kasus pemerkosaan dibawah ancaman secara verbal.
Bahkan dari pengakuan korban, persetubuhan terjadi sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2022 sampai bulan Februari tahun 2023 dengan lokasi berpindah-pindah, di Denpasar, Badung dan Jembrana. (Komang Tole)