Tahanan

Denpasar (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Widjera menganggap kaburnya terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 11 Maret 2014 karena petugas lengah.

“Kami sayangkan, kenapa petugas di PN Denpasar bisa lengah,” katanya di Denpasar, Kamis (3/4) tadi pagi.

Menurut dia, semestinya petugas memberikan pengawalan ketat terhadap Abdulah Yahya (37), bandar narkoba asal Aceh.

“Nyatanya petugas di sana lengah sampai terdakwa bisa melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap. Padahal kejadiannya hampir sebulan lalu,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Widjera mendesak pimpinan PN Denpasar menjatuhkan sanksi terhadap petugas keamanan. “Kejadian tersebut mencoreng citra penegakan hukum. Semestinya pengalaman terdahulu tidak terulang lagi. Tapi kenyataannya kembali terjadi. Hal ini perlu juga dipertanyakan terhadap jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Jika terdakwa akan keluar ruangan harus dikawal, bukan membebaskan begitu saja,” ucapnya.

Ia mencurigai kaburnya terdakwa ada keterlibatan orang dalam di pengadilan. “Oleh karena itu, kami harapkan petugas berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan PN Denpasar. Jika terbukti ada indikasi oknum membiarkan terdakwa kabur, maka harus diproses dan dikenakan sanksi berat. Karena ini bagian dari citra penegakan hukum dan keamanan di Pulau Dewata,” katanya.

Abdulah Yahya terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,86 gram. Saat menunggu giliran sidang, terdakwa mengaku sakit perut.

Terdakwa meloloskan diri dari kamar kecil karena tak satu pun petugas keamanan yang mengawalnya. Petugas sempat melakukan pencarian, namun hasilnya nihil. AN-MB