palu-hakim1

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Desa Plaga, Kabupaten Badung, NI Gusti Ayu Nyoman Suciati (37) mengakui sempat memalsukan tanda tangan anggotanya.

Hal itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (12/2).

“Ya saya mengakui memalsukan tanda tangan anggota saya dengan meniru tanda tangan yang ada di KTP-nya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, terdakwa yang merupakan mantan ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Biting Sari, Desa Plaga, juga tidak menepis pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

“Semua pernyataan saksi benar,” katanya.

Dalam persidangan tersebut menghadirkan empat orang saksi yakni, Ni Wayan Rusmianiti (35), Made Rai Niasih (47), Luh Gde Juni Astri (42), dan Ni Made Bakti (39).

Saksi Ni Wayan Rusmianiti (35), Luh Gde Juni Astri (42), dan Ni Made Bakti (39) mengaku sempat meminjam uang di Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Biting Sari, namun sudah lunas.

Selanjutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) keempat saksi dipinjam terdakwa untuk kepentingan meminjam uang di kelompok tersebut. Namun, KTP tersebut tidak digunakan meminjam uang tanpa sepengetahuan para saksi tersebut.

Terdakwa yang ditahan sejak 9 Januari 2015 secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan uang negara atau perekonomian negara selama periode 2010-2011.

Hal itu dilakukannya saat ada dana PNPM sebanyak Rp2.520.000.000 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Badung tahun 2003 yang kemudian digulirkan ke kelompok-kelompok masyarakat khususnya ke kelompok perempuan di Kecamatan Petang yang dimulai pada tahun 2004 sampai saat ini.

Selanjutnya terdakwa selaku ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Biting Sari pada tahun 2010 dan pada 28 April 2011 mengajukan permohonan pinjaman dana perguliran kepada UPK Petang.

Permohonan itu seolah-olah diajukan Ni Wayan Puri selaku Ketua Kelompok SPP Lembu Nadi I akan tetapi sesungguhnya diajukan oleh terdakwa yang berkedudukan sebagai sekretaris kelompok. Padahal Ni Wayan Puri sendiri tidak mengetahui jika dirinya dijadikan ketua kelompok dan menandatangani dokumen atas permintaan terdakwa.

Ni Wayan Puri juga tidak mengetahui adanya permohonan pinjaman dan tidak mengetahui pincairan dananya.

Atas proposal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selanjutnya pada 27 Mei 2011 terdakwa kembali menerima pencairan dana senilai Rp70 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan kerugian uang negara sebesar Rp120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan PNPM.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001. AN-MB