Terbukti OVERSTAY, Imigrasi Singaraja DEPORTASI WNA Asal Turki
Buleleng, (Metrobali.com)
Kantor Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan perundang-undangan administrasi ke imigrasian.
Kali ini seorang pria WNA asal Turki berinisial AK (26) di deportasi lantaran berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) selama 40 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan kejadian ini bermula ketika yang bersangkutan bersama sang istri yang merupakan WNI datang ke Kantor Imigrasi Singaraja.
“WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, bahwa visa yang dimiliki sudah kadaluarsa. Atas penyampaiannya ini, oleh petugas Imigrasi diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Hendra Setiawan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Iaoun menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada tanggal 20
November 2024. Dimana selama berada di Indonesia, AK tinggal bersama istrinya di wilayah Kecamatan Karangasem.
Selanjutnya pada bulan Desember 2024, istri yang bersangkutan
mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025.
“Saat itu petugas telah menghimbau kepada istri yang bersangkutan, bahwa visa saat ini adalah perpanjangan yang terakhir kali dan tidak bisa diperpanjang lagi. Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya tetap tinggal di Indonesia, walaupun visanya telah kadaluarsa. Lantaran menunggu sang istri ikut kembali ke Turki. Mengingat yang bersangkutan tidak berani pergi sendiri dan tidak mengerti Bahasa Inggris ataupun Bahasa Indonesia serta khawatir istrinya tidak ikut menyusulnya kembali ke Turki.
Terhadap AK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, yang dikarenakan overstay selama 40 hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Namun tidak mampu membayar biaya beban sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Dan dalam hal ini, kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” papar Hendra Setiawan.
Ditegaskan bahwa deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas setiap pelanggarankeimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Hendra Setiawan. GS