Badung, (Metrobali.com)

 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Irak berinisial IWM (35). Deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum imigrasi di Bali, setelah IWM terbukti melakukan pencurian kartu kredit dan melanggar peraturan keimigrasian.

IWM memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2017 dengan Visa Kunjungan, yang kemudian diubah menjadi ITAS Penyatuan Keluarga berlaku hingga April 2019. Dia datang ke Indonesia untuk menemani istrinya yang warga negara Indonesia melahirkan di Bali.

Namun, pada Maret 2024, IWM terlibat dalam kasus pencurian kartu kredit milik seorang warga negara Filipina di Denpasar, Bali.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18 Juli 2024, IWM dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

IWM menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 29 Agustus 2024.

Setelah masa hukumannya selesai, IWM diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses deportasi. Pada 2 September 2024, IWM akhirnya dideportasi ke Baghdad, Irak, dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar hukum di Indonesia.

Meskipun berstatus pengungsi sejak 2020, IWM tetap dikenai tindakan administratif keimigrasian. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian pada 6 Maret 2024, pengungsi yang terbukti melakukan tindakan berbahaya atau melanggar hukum dapat dikenakan pendetensian atau deportasi.

Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa status pengungsi bukanlah tameng untuk menghindari hukuman.

“Jika ada pengungsi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti IWM, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas,” jelasnya Jumat 6 September 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa deportasi ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan setiap warga negara asing yang melanggar hukum mendapatkan sanksi yang sesuai. Ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat Bali dan upaya menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata yang aman,” ungkap Pramella.

Rudenim Denpasar berkomitmen untuk menegakkan hukum imigrasi dengan tegas dan konsisten. Deportasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)