Ilustrasi

 

Jembrana, (Metrobali.com)

 

Hingga bulan Oktober 2024 penanganan terhadap hewan liar melebihi oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Sat Pol PP Kabupaten Jembrana melebihi total laporan di tahun 2023. Evakuasi hewan liar jenis ular menjadi yang terbanyak yang ditangani petugas. Warga melaporkan keberadaan ular, selain karena takut juga membahayakan.

Data pada Sat Pol PP Jembrana hingga bulan Oktober 2024 tercatat ada 88 laporan warga terkait keberadaan hewan liar yang ditindaklanjuti petugas Damkar dan Penyelamatan Sat Pol PP Jembrana. Laporan tersebut meliputi keberadaan ular dengan 42 laporan, tawon 21 laporan, biawak 11 laporan, 5 anjing liar, monyet 3 laporan, kucing dan lebah masing-masing 2 laporan serta ulat bulu dan iguana masing-masing satu laporan.

Sementara di 2023, tercatat ada 55 laporan yang diterima petugas Damkar dan Penyelamatan Dat Pol PP Jembrana. Laporan tersebut meliputi, monyet, ular, anjing, tawon dan biawak.

“Tahun ini dan tahun 2023, didominasi penanganan ular,” ujar Kabid Damkar dan Penyelamatan Sat Pol PP Jembrana, I Kadek Rita Budhi Adnyana, dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, warga melaporkan keberadaan hewan liar karena tidak bisa melakukan evakuasi secara mandiri dan mengancam keselamatan warga, selain memang karena takut.

Pihaknya dalam setiap sosialisasi telah menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan evakuasi hewan liar terlebih masuk ke dalam rumah karena bisa berpotensi membahayakan. Untuk itu, jika menemukan hewan liar agar segera melapor sehingga bisa dalam penanganannya dilakukan oleh petugas profesional.

“Ular biasanya masuk rumah mencari tempat berlindung yang aman pada musim hujan. Jadi ini harus diwaspadai warga, apalagi kalau rumahnya berdekatan dengan sawah,” himbaunya. (Komang Tole)