Buleleng (Metrobali.com)-

Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, sebanyak 7.279 orang tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terdata di pemerintah pusat. Tenaga Non-ASN tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 5.905 orang, tenaga guru 937 orang, dan tenaga kesehatan 437 orang.

Pendataan tersebut sudah ditutup pada tanggal 30 September 2022 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi agar dapat difinalisasi paling lambat pada 31 Oktober 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa dikonfirmasi pada Selasa, (4/10), menjelaskan proses verifikasi dan validasi rencananya akan diumumkan paling lambat pada tanggal 8 Oktober 2022, sejalan dengan itu perbaikan data juga dilakukan atas masukan yang diberikan masyarakat terhadap data tenaga non-ASN paling lambat pada 22 Oktober 2022.

Wisnawa mengingatkan, pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun lebih menitikberatkan pada kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Tetapi bagi yang telah terdata, masih ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tutupnya.