Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana

Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana Senin (7/9) menggelar sidak kesejumlah toko dan warung di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Jembrana (Metrobali.com)-

Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana Senin (7/9) menggelar sidak kesejumlah toko dan warung di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah mamin (makanan dan minuman) kadaluarsa yang masih bebas diperjualbelikan. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah jamu serta kosmetik berupa bedak dan salep yang peredarannya dilarang BPPOM, seperti jamu Prono Jiwo.

“Tadi mereka (pedagang) langsung kami berikan surat peringatan” ujar Putu Pramita, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana, Senin (7/9).

Atas temuan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan BPPOM Denpasar.

Sementara itu, sejumlah pedagang mengatakan barang seperti jamu dan kosmetik merupakan titipan dari sejumlah sales keliling.

Mereka umumnya mengaku tidak tahu barang jenis apa saja yang dilarang diperjualbelikan.

“Saya tidak tahu, lagian saya memang tidak pernah dikasi tahu. Untung barangnya tidak diambil” ujar Ibu Adit (40), salah seorang pedagang jamu di Desa Pengambengan. MT-MB