Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra membuka temu kadarkum di Kalangan Ayodya, Art Center Denpasar, Jumat malam

 Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra membuka temu kadarkum di Kalangan Ayodya, Art Center Denpasar, Jumat  (8/9). 

Denpasar (Metrobali.com)-

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Denpasar temu keluarga sadar hukum (kadarkum) merupakan program yang sangat strategis. Temu kadarkum juga memberikan motivasi bagi masyarakat di lingkungan masing-masing sehingga kesadaran hukum secara menyeluruh semakin meningkat.

Demikian disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat membuka temu kadarkum di Kalangan Ayodya, Art Center Denpasar, Jumat malam (8/9).  SelainTemu kadarkum tingkat Kota Denpasar Walikota Denpasar menjadi nara sumber Perda No.3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Disamping itu juga menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Normawati W.P. dan dari Polresta serta Kodim 1611 Badung. Temu kadarkum yang berlangsung antar wakil kecamatan se-Kota Denpasar dihadiri Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. IA Selly D. Mantra dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan melalui temua kadarkum diharapkan menciptakan budaya hukum yang lebih baik disegala lapisan masyarakat. Hal ini akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. “Saya berharap masyarakat di Kota Denpasar semakin meningkat kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini akan semakin meningkatkan proses pembanganunan yang dilaksankan,” ujar Rai Mantra.

Pelaksanaan temu kadarkum menurut Rai Mantra mempunyai makna penting dan strategis selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Denpasar juga mengingatkan bahwa supremasi hukum belum dapat diwujudkan seperti diharapkan.

Untuk itu Rai Mantra mengajak semua masyarakat untuk lebih memahami hukum melalui kadarkum ini. Disamping itu semua masyarakat yang hadir pada pertemuan kadarkum untuk turut menyebar luaskan agar seluruh masyarakat semakin meningkatkan kesadaran terhadap hukum.

“Saya berharap setelah pertemuan kadarkum ini semakin meningkat kesadaran masyarakat terhadap hukum. Untuk itu saya harap semua yang hadir pada pertemuan kadarkum ini untuk menyebarluaskan pada masyarakat lainnya,”  harap Rai Mantra.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan temu kadarkum ini merupakan program bersama untuk mentaati peraturan yang ada. Temu kadarkum ini berfungsi untuk mencari sulusi setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga persoalan yang ada di masyarakat tidak sampai maju ke meja hijau.

“Dengan adanya kadarkum ini saya berharap dapat membantu memecahkan permasalahan hukum yang ada di masing-masing desa/lurah di Kota Denpasar,” ujarnya.

Peserta kadarkum diikuti empat perwakilan dari masing-masih kecamatan yaitu kecamatan Denpasar Selatan diwakili Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Barat diwakili Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Utara diwakili Desa Dauh Puri Kaja dan Kecamatan Denpasar Timur diwakili Kelurahan Sumerta.

Sedangkan materi dalam pertemuan kadarkum ada empat materi yaitu UU No.16 Th 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, UU No. 87 Th 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Perda No. 3 Th 2015 tentang Pengelolaan Sampah.GST-MB