Denpasar, (Metrobali.com)-

Mariyadi (32) warga Jalan Pulau Misol, Denpasar, harus siap-siap tinggal di dalam penjara dalam waktu lama. Jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra, Kamis (27/2) menuntut Mariyadi dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Pada majelis hakim ysng diketuai IA Adnya Dewi, jaksa Topan Adhi Putra menyatakan terdakwa Mariyadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Mariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram,” tegas jaksa Topan.
Selain dituntut 17 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Twrungkap pula dalam sidang bahwa terdakwa ditangkap polisi 6 September 2019 sekitar pukul 10.00 saat menaruh tempelan sabu di tiang listrik Jalan Pertanian, Pesanggaran, Pemogan. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 66,70 gram brutto, atau 60,67 gram netto.
Penangkapan Mariyadi bermula, sehari sebelumnya terdakwa menerim telepon dari Bapak BS, agar ke Kepaon. Terdakwa bergegas ke tempat janjian dan di sana dia bertemu pengendara motor beratribut gojek. Dan setelah menerima bungkusan kotak, terdakwa pulang untuk membuka kotak yang isinya sabu-sabu dalam paketan. Terdakwa menelpon BS mengatakan kirimannya lengkap. Besoknya jam 08.00, terdakwa ditelepon BS dan disuruh menempel barang haram itu sesuai permintaan BS. Saat menempel itulah terdakwa ditangkap polisi. (NT-MB)