Gianyar, (Metrobali.com)

Selasa, 4 April 2020 sidang lanjutan kasus tindak pidana Bank dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud digelar di Pengadilan Negeri Gianyar berlangsung selama 4 (empat) jam. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW dan didampingi oleh Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota. Dalam sidang dengan agenda pembuktian kali ini menghadirkan Ida Ayu Made Tilem Royani selaku Komisaris BPR Suryajaya Ubud dan I Gede Dwi Kusuma Negara selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) di BPR Suryajaya Ubud. I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Ketut Sedana Yasa, SH dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office hadir sebagai kuasa hukum Terdakwa. Kedua saksi tersebut diperiksa secara bergantian.

Tilem Royani menerangkan bahwa selama menjadi Komisaris di BPR Suryajaya Ubud, tidak boleh ada rangkap jabatan dalam struktur organisasi PT BPT Suryajaya Ubud. “Tidak Bisa”, jelasnya. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Gendo dengan menunjukkan alat bukti struktur organisasi BPR yang menunjukkan bahwa di BPR Suryajaya Ubud telah terjadi rangkap jabatan, dimana Gede Dwi Kusuma Negara sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) merangkap IT & Bisnis Development. Hal tersebut ditanyakan Gendo apakah Gede Dwi Kusuma Negara yang ada di SPI adalah orang yang sama dengan di IT & Bisnis Development. Tilem Royani menjawab: “orang yang sama”.

Kusuma Negara menerangkan bahwa screenshot yang dijadikan alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diambil ketika penyidik datang ke BPR Suryajaya Ubud untuk memeriksa cara melakukan modus-modus sebgaimana yang ada dalam BAP. Keaslian jejak digital dari barang bukti screen shot tersebut dipertanyakan oleh Gendo. Gendo juga menjelaskan seharusnya barang bukti screen shot yang dijadikan alat bukti mengikuti jejak transaksi. “seharusnya kalau jejak digital screenshot tersebut mengikuti tanggal transaksi”. Kusuma Negara menjawab bahwa: “itu (screenshot) adalah simulasi caranya pak”. Gendo pun mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena barang bukti yang diajukan untuk menuduh terdakwa bukan fakta. “kami keberatan screenshot yang digunakan untuk menuduh klien kami adalah screenshot simulasi”.

Ketika Gendo menanyakan syarat-syarat kriteria untuk menjadi IT & Bisnis Development di BPR Suryajaya Ubud kepada Gede Dwi Kusuma Negara, terkuak bahwa ia tidak memenuhi klasifikasi sebgai IT & Bisnis Development karena dia tidak pernah menempuh pendidikan teknik informatika komputer, tidak pernah iktu pelatihan pemograman, basic perbankan, dan busniess daily develpoment, sebagaimana merupakan klasifikasi dari BPR Suryajaya Ubud. “tidak pernah”, jawabnya.

Sidang selanjutnya akan diadakan kembali di Pengadilan Negeri Gianyar pada Hari Selasa,14 April 2020 dengan agenda pemeriksaan pihak Vedor USSI BPR Suryajaya Ubud. Editor : Hana Sutiawati