Denpasar (Metrobali.com)-

Bashir Gadafi Polikoko (39) warga negara Uganda divonis 12 tahun bui karena terbukti bersalah menyelundupkan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara ditelan.

“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa ditambah denda sebesar Rp8 miliar dan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, Selasa 27 November 2012.

Vonis itu sendiri sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa yang menjeratnya dengan hukuman 16 tahun penjara.

Pada paparan vonisnya, hakim menyatakan jika perbuatan Gadafi sesuai dengan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gadafi ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali. Ia menggunakan maskapai Qatar Airways QR 638 dari Doha, 30 Juni 2012. Pria yang bekerja sebagai sopir di negaranya kedapatan menyelundupkan 1 kilogram sabu dengan cara ditelan.

Dari hasil pengembangan polisi juga berhasil mengamankan seseorang bernama Pratika Prasetya (23) di Hotel Grand Menteng, Jakarta. Prasetya berperan menerima dan menjual sabu pasokan Gadafi. Saat ini Prasetya masih menjalani persidangan.BOB-MB