Keterangan foto: UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bali di Kabupaten Karangasem, menggelar pertemuan dengan seluruh Bumdes se Kabupaten Karangasem pada Rabu (16/10/2019) di Aula Kantor Desa Bebandem/MB

Karangasem, (Metrobali.com) –

Keseriusan Samsat Karangasem dalam memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat nampaknya tidak main-main.

Setelah membuat berbagai trobosan seperti sangkepan banjar dan Samsat keliling kini Samsat Karangasem semakin mendekatkan pelayananmya melalui rancangan kerja sama dengan Bumdes dan LPD se-Kabupaten Karangasem.

Nantinya, warga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak pelu lagi jauh jauh kekantor samsat atau menunggi giliran Samsat keliling datang, kedepan warga cukup bisa membayar pajak lewat Bumdes atau LPD yang tentunya sudah bekerja sama dengan Samsat.

Kepala UPTD pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk mewujudkan trobosan tersebut pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan seluruh Bumdes se Kabupaten Karangasem pada Rabu (16/10/2019) di Aula Kantor Desa Bebandem.

Bahkan dalam pertemuan tersebut, antara Samsat Karangasem telah melakukan penanda tanganan nota kesepahaman bersama Bumdes yang diwakili oleh empat Bumdes dan satu LPD yaitu LPD Desa Adat Besakih.

“Kemarin sudah ada dari empat  Kecamatan yang tanda tangani nota kesepahaman diantatanya, Kecamatan Rendang, Bebandem, Selat dan Sidemen beserta satu LPD,” kata Adi Wijaya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, menurut Wijaya pelayanan Samsat kepada masyarakat bisa semakin dekat. Sebelumhya, Wijaya sendiri kerap kali menerima masukan salah satu diantaranya penyebab penunggak pajak adalah jarak tempuh yang cukup jauh untuk oerginke Kantor Samsat terutama bagi warga yang tinggal diwilayah Rendang, Selat, Sidemen dan Kubu.

Wijaya berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini nantinya disamping mendekatkan pelayanan juga bisa menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar (PKB) dan ( BBNKB) sehingga beban wajib pajak dapat diringankan. SUAR-MB