Buleleng, (Metrobali.com)

Enam Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng akan di lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dilakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan dan pengendalian aktivitas masyarakat, guna menekan laju penularan covid-19 di Kabupaten Buleleng. Ke enam desa/kelurahan tersebut, diantaranya Kelurahan Banyuning, Kelurahan Banyuasri, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, dan Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.

“Pembatasan yang kita lakukani adalah PPKM mikro yang bersifat soft, artinya tidak dilakukan lockdown. Pembatasan aktivitasnya hingga Pukul 21:00 Wita,” ditegaskan Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Tahun 2020 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Rabu (10/2/2021).

Iapun mengungkapkan sejatinya dalam kriteria yang dikeluarkan melalui Inmendagri, Kabupaten Buleleng tidak memiliki desa atau kelurahan yang memenuhi kriteria dalam PPKM Mikro. Salah satu kriterianya adalah belum ditemuinya dalam satu desa atau kelurahan dengan kasus terkonfirmasi covid-19 mencapai angka 20 Rumah Tangga (RT).

“Meskipun demikian, kita terus berupaya menekan laju penyebaran covid-19. Maka dari itu, inti dari Inmendagri tersebut diambil untuk diterapkan.” jelasnya.

“Sehubungan dengan pembatasan aktivitas ekonomi tersebut, maka diminta dengan sangat kepada dinas terkait dan camat untuk intens mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat. Sehingga saat penyidakan oleh Tim Yustisi tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui adanya pembatasan aktivitas,” ucap Suyasa menegaskan.

Selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Suyasa menyampaikan apresiasinya atas peran para anggota Satgas dan para tenaga medis yang sangat gigih menghadapi pandemi covid-19. Terbukti dari data kasus angka terkonfirmasi di Kabupaten Buleleng, saat ini masih cukup stabil. Bahkan, kalau dilihat di Desa Tajun yang akan dilakukan pembatasan hanya ada tiga rumah dengan satu halaman dengan jumlah pasiennya hanya tujuh orang.

“Harusnya ini tidak masuk kriteria juga. Jika PPKM Mikro diberlakukan, maka aktivitas keluar masuk orang terbatas. Jadi, pembatasan di enam desa tersebut akan dibuat tidak terlalu ketat melalui surat Edaran Bupati Buleleng,” ujarnya.

Selain penekanan terhadap upaya meminimalisir angka terkonfirmasi baru, Suyasa juga meminta kepada seluruh jajaran SKPD lingkup Pemkab Buleleng untuk bersama-sama meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial dan dinilai tidak benar.

“Kita perlu berbangga hati, karena Buleleng menjadi salah satu Kabupaten di Bali yang paling lama bertahan di zona yang tidak merah. Jadi mari kita bersama saling bantu, agar kerja keras kita bisa dipahami oleh seluruh masyarakat Buleleng,” pungkasnya. GS