Denpasar, (Metrobali.com)-

Tugas Negara dalan konteks ini Pemda Bali untuk terus Menunaikan Kewajiban Konstitusi, “Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Negara”

“Negeri ini, adalah Negara hukum berbasis konstitusi, sehingga konstitusi semacam “buku suci” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata I Gde Sudibya, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004, ekonom, pengamat kebijakan publik, Sabtu 21 September 2024.

Dikatakan, semua warga negara mesti tunduk, bukan mengakali konstitusi untuk tujuan melanggengkan kekuasaan. Prilaku menyimpang oleh kekuasaan, membahayakan masa depan kita berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, Pasal 35 UUD 1945 jelas menetapkan: “Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Negara”, tugas konstitusi yang harus dijalankan dengan cermat, takzim, tidak sambil lalu, sekadar “proyek” karitas sosial (social charity) bagi warga tak berpunya.

Dikatakan, politik anggaran Pemda Bali, Kabupaten dan Kodya, seharusnya dikoreksi, untuk lebih fokus pada program peningkatan kesejahteraan sosial: penanggulangan kemiskinan, pengangguran, perbaikan fasilitas kesehatan warga miskin, pembangunan sekolah bagi warga miskin.

“Bukan untuk sebagian besar proyek bansos, yang efektivitasnya untuk peningkatan kesejahteraan “wong cilik” tidak jelas, dengan target utama peningkatan elektabilitas,” kata I Gde Sudibya.

Menurutnya, Design UUD 1945 oleh Bapak Ibu Pendiri Bangsa adalah sosialistik, bisa disimak pasal 35 UUD 1945 di atas dan pasal 33, yang menurut pengakuan Pak Hatta, proklamator ini yang merumuskan pasal 33 yang menyejarah itu.

“Dalam kesenjangan pendapatan yang parah, ketidak-adilan sosial yang tajam, ambang batas kesabaran sosial masyarakat nyaris terlewati, sudah semestinya para tuan dan penguasa “back to basic spirit of our constitution. Kembali ke semangat UUD 1945 yang murni, serta dijalankan dengan konsisten,” kata I Gde Sudibya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar di panti asuhan. Dalam kegiatan ini, bantuan berupa

Pemberian Makanan Tambahan (PMT) didistribusikan kepada seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan yang tersebar di Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

Program yang berlangsung mulai Selasa, 17 September hingga Jumat, 20 September 2024, berhasil menyalurkan sebanyak 622 paket makanan tambahan kepada 82 panti asuhan.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan, terutama dalam hal pemenuhan gizi,” ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, di Denpasar, Jumat (20/9).

Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan dengan fokus kepada panti disabilitas di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Dalam kegiatan tersebut, bantuan makanan tambahan diberikan kepada 55 orang difabel yang menjadi penghuni panti.

Kegiatan pemberian bantuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi dan kesejahteraan kelompok rentan, termasuk anak terlantar dan penyandang disabilitas di Provinsi Bali.

Menurut I Gde Sudibya, mengatasi kemiskinan adalah tantangan bagi para kandidat yang akan maju dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, menyusun program yang membumi bagi “wong cilik”, menjalankan amanat mulya konstitusi. (Sutiawan).