Jakarta, (Metrobali.com)-

Sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih akan kembali digelar Rabu, (29/4/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra selaku terdakwa dalam perkara itu diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi.‎

Persidangan sebelumnya, Rabu, 22/4 JPU KPK menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik selama 5 tahun kepada Dhamantra. Jaksa menilai, Nyoman terbukti menerima uang pelicin Rp 2 miliar dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih itu. ‎

Dalam perkara yang diawali OTT ini, Dhamantra dinilai JPU KPK terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar. Suap dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar itu ditujukan agar Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Afung selaku Direktur PT CS) yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu Doddy yang merupakan Direktur PT SAA, untuk mendapat bantuan dari Nyoman Dhamantra.‎‎

Salah seorang Tim Pengacara Dhamantra, K.P Henry Indraguna, menyatakan pihaknya telah menyiapkan naskah pledoi tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membela Dhamantra yang dituntut 10 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK tersebut.

“Semua demi kepentingan klien kami, demi kepentingan ditegakkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).‎

Indraguna menilai tuntutan jaksa yang dibacakan pekan lalu terlalu berlebihan. Bahkan, cenderung emosi. Pasalnya, tuntutan itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan saksi, ahli dan barang bukti. “Selama di persidangan kami belum menemukan bukti-bukti atau saksi yang menguatkan bahwa klien kami (Dhamantra) melakukan perbuatan melawan hukum,” paparnya lebih lanjut.‎

Merujuk fakta persidangan, kata Indraguna, Dhamantra adalah korban pencatutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu sudah diakui oleh saksi melalui surat pernyataan tertulis bermaterai dan ditandatangani oleh saksi tersebut. “Yang intinya didalamnya (surat pernyataan) adalah mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa persetujuan dan izin I Nyoman Dhamantra,” ungkapnya.‎

‎Lagipula, lanjut Indraguna, kliennya telah melaporkan adanya uang masuk ke rekening perusahaannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kalau memang klien kami mau menerima hadiah atau janji, dia tidak akan menerima atau meminta uang tersebut ditransferkan ke perusahaannya, itu bunuh diri namanya,” terangnya.

Pihak pengacara menyebut bukti-bukti yang menguatkan hal itu sudah diperlihatkan di persidangan. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat fakta itu. Dan memutuskan Dhamantra tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa KPK. “Majelis Hakim harus berani memutuskan yang seadil-adilnya, sebagaimana fakta dalam persidangan yang sudah diajukan (jaksa) tidak ada yang menguatkan sama sekali,” tandas Indra.‎

‎Editor : Sutiawan