Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah peserta wajib pajak mengeluhkan adanya kenaikan PBB. Selain tidak ada sosilisasi, kenaikan PBB itu dinilai sangat memberatkan. Karenanya warga sepakat menunda pembayaran sebelum ada penjelasan pasti.

Made Sukarma, salah seorang wajib pajak asal Mendoyo Dangin Tukad, Mendoyo mengatakan sebelum tahun 2007, pihaknya membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp.56 ribu pertahun untuk luas bangunan 10×8 meter dengan luas tanah 56 are.

“Saya keget setelah menerima SPPT, ternyata saya harus membayar lima ratus ribu lebih. Padahal luas bangunan dan tanah tetap sama” ujarnya, Selasa (13/8).

Dikatakannya dikenaikan itu bukan saja dialami oleh dirinya, namun hampir oleh semua waib pajak. Bahkan menurutnya ada warga Yehembang sampai menanyakan langsung ke Tabanan lantaran tidak terima dengan kenaikan tarif pajak itu.

Pihaknya dan beberapa warga lainnya sempat menanyakan ke kantor desa, namun pihak desa tidak bisa memberi penjelasan pasti. Hanya berjanji akan membantu menanyakannya ke dinas pajak. “Karena belum ada penjelasan pasti, kami sepakat menunda pembayaran PBB sampai ada penjelasan resmi” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan protocol Pemkab Jembrana, Suherman saat dikonfirmasi terkait kenaikan PBB mengatakan Pemkab Jembrana tidak menaikan tarif pajak, tapi justru menurunkan dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan untuk tahun ini Pemkab Jembrana tidak mengenakan pajak progresif tapi menerapkan pajak statis 0,1 persen.

Ditambahkannya ketetapan tersebut kemungkinan dari KPP Pratama Tabanan yang disesuaikan dengan NJOP. MT-MB