Ilustrasi/atribut Polisi

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang warga Desa Perancak Kecamatan Jembrana, I Ketut Sudiardiata Susila melaporkan kasus yang dialaminya berupa intimidasi dan penganiayaan ke Polres Jembrana.

Kejadian yang dialaminya itu menurutnya gara-gara dirinya menanyakan penjualan aset desa berupa tanah pelaba pura pada bulan Oktober lalu. Karena menurutnya, tanah pelaba pura tidak boleh diperjualbelikan.

Pertanyaan tersebut lanjutnya, bukannya mendapat jawaban, namun dirinya malah mendapat intimidasi dan penganiayaan oleh terduga KD.

Ia mengaku dijemput paksa di rumah bapaknya di Banjar Mekar Sari, Desa Perancak dan dibonceng diajak ke tanah laba pura Taman atau Sumber Bajo di Muara Perancak.

“Yang membuat saya jengah dan melapor polisi karena ada ancaman. Saya dibentak dan HP saya dilempar”  ujarnya, Senin (5/11).

Ia juga mengaku hendak dipukul oleh anaknya KD dengan kayu, namun dilerai oleh sejumlah warga yang kebetulan ada dilokasi.

“Saya sempat diajak berdamai, tapi saya menolak. Biarlah hukum  berjalan sebagaimana mestinya” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasusnya sudah dilimpahkan. Kasus tipiring” ujar Yusak. (Komang Tole)

Editor : Whraspati Radha