Tanpa Ijin, Pol PP Jembrana Tertibkan Belasan Reklame
Jembrana (Metrobali.com)
Belasan reklame tanpa ijin dan dipasang di kawasan larangan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana. Menyasar jalan utama Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Melaya sebanyak 15 reklame berhasil ditertibkan.
Sat Pol PP menerjunkan 9 anggotanya dalam kegiatan pengawasan dan penertiban reklame tersebut. Termasuk melibatkan Polprades Desa Tukadaya, Desa Tuwed, Desa Candikusuma, Desa Nusasari dan Desa Melaya.
“Yang kami tertibkan reklame tanpa ijin dan salah tempat pemasangan,” ujar Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, dikonfirmasi Selasa (16/7/2024).
Reklame tanpa ijin disebutnya terkait pajak reklame berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Sedangkan reklame salah pemasangan atau dipasang di tempat yang dilarang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 berhasil menertibkan 15 reklame berupa 5 spanduk rokok tampa ijin dan salah pemasangan, 1 buah baliho dan 7 pamflet dan masing-masing 2 buah umbul-umbul dan banner.
“Dua reklame milik toko berjejaring kita kembalikan ke pemiliknya di Melaya. Sisanya kita bawa ke Mako praja,” sebutnya. (Komang Tole)