Jembrana (Metrobali.com)

 

Belasan reklame ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana, Kamis (5/9/2024). Menyasar seputaran kota Negara meliputi Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana sebanyak 13 reklame berhasil ditertibkan.

“Yang kami tertibkan reklame tanpa ijin dan salah tempat pemasangan,” ujar Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, Kamis (5/9/2024).

Reklame tanpa ijin disebutnya terkait pajak reklame berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten jembrana Nomor  5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Sedangkan reklame salah pemasangan atau dipasang di tempat yang dilarang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten jembrana Nomor  5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 berhasil menertibkan 13 reklame, diantaranya 4 buah spanduk, 6 buah baliho, 2 buah banner dan sebuah bendera.

“Ada yang dipasang di tempat yang dilarang, sebagian karena masa berlaku sudah habis,” jelasnya.

Dari 13 reklame yang ditertibkan, kata Leo, 12 buah reklame dibawa ke Mako Praja untuk diamankan dan sebuah bendera perusahaan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengawasan dan penertiban reklame disebutnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten jembrana Nomor  5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor  5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. (Komang Tole)