Tangkap 22 Pelaku Narkotika, Polisi Sita Ratusan Gram Ganja dan Sabu
Denpasar, (Metrobali.com)
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan 22 pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 182,42 gram, sabu seberat 182,42 gram, ekstasi sebanyak 66 butir atau seberat 24,36 gram, serta tembakau sintetis seberat 5,25 gram.
“Terjadi 19 kasus dengan total 22 tersangka laki-laki dan total barang bukti yang ditemukan adalah ganja seberat 383,39 gram, sabu 182,42 gram, ekstasi 66 butir (24,36 gram), dan tembakau sintetis 5,25 gram,” ungkap Kepala Kepolisian Resort Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, di Denpasar pada tanggal 16 Agustus 2023.
Kapolresta menjelaskan bahwa dari 22 tersangka tersebut, salah satunya adalah I Made Astara, seorang residivis yang sebelumnya terjerat kasus narkotika pada tahun 2015.
Selain itu, ada 5 kasus dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Salah satunya melibatkan tersangka bernama Michael S Girsang, seorang pria berusia 29 tahun yang berasal dari Medan dan tinggal di Jalan Diponegoro Gang 100, Denpasar Barat.
Tersangka ditangkap pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 10.20 WITA, di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 359 gram.
“Wilayah Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, sehingga petugas melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 10.20 WITA, petugas melihat pelaku yang melakukan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, dan ditemukanlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi ganja,” terang Kapolresta.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya yang bernama Golan. Pihak berwenang mengaku masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersangka.
“Modus operandi pelaku adalah menyimpan narkotika jenis ganja di tangan kanan, dan ia berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar.
Pewarta : Tri Prasetyo