Jakarta, (Metrobali.com)

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang ada serta berbagai kebijakan yang akan diterapkan.

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Acara ini dihadiri oleh ratusan pelaku industri jasa keuangan serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga.

Dalam PTIJK 2025, OJK juga meluncurkan dua inisiatif penting untuk memperkuat integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan, yakni Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Menilik tantangan dan peluang yang ada, OJK memproyeksikan sejumlah indikator keuangan akan mengalami pertumbuhan yang positif pada tahun 2025. Kredit perbankan diperkirakan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di sektor pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan mencapai Rp220 triliun.

Sementara itu, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diperkirakan tumbuh 8-10 persen, dengan tetap mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan bertumbuh sebesar 6-8 persen, sementara aset Dana Pensiun diproyeksikan meningkat 9-11 persen. Adapun aset Penjaminan juga diperkirakan tumbuh 6-8 persen.

Untuk mencapai target tersebut, OJK menekankan pentingnya sinergi kebijakan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, pelaku usaha, serta masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya untuk memastikan pencapaian target pertumbuhan, tetapi juga untuk memaksimalkan manfaat sektor jasa keuangan bagi perekonomian nasional.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan, OJK resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Sipelaku merupakan aplikasi yang menyediakan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan, termasuk profil, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud. Data dalam Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2024.

Sementara itu, IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh berbagai asosiasi di industri jasa keuangan. Pusat ini bertujuan untuk menangani kasus penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif.

Melalui IASC, koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan akan lebih terstruktur, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak yang terlibat, pengembalian dana korban, serta upaya penegakan hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

OJK berharap, dengan adanya Sipelaku dan IASC, integritas sektor jasa keuangan semakin terjaga, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan. Dengan kebijakan-kebijakan strategis yang telah dirancang, OJK optimistis sektor jasa keuangan akan tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025. (RED-MB)