Tanggapi Respon Ketua LPD Bugbug Non Aktif, Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug: Silahkan Ikuti Proses Hukum dan Jangan Tebar Ancaman
Foto: Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug dan tim.
Karangasem (Metrobali.com)-
Statemen Penasihat Hukum INS, Ketua LPD Bugbug non aktif atas pelaporan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh INS, ditanggapi santai oleh Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H., dan I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H.
Seperti yang beredar di media sosial dan beberapa media on line Penasihat Hukum INS, Ida Bagus Putu Agung menyatakan bahwa Kliennya INS tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Arsana ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin, 8 Maret 2021.
Dalam keterangan persnya, Senin 29 Maret 2021, Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H., menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Bali yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug adalah atas kesepakatan paruman adat yang dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021 dan dari seluruh Prajuru yang hadir 99% sepakat untuk melaporkan INS ke Polda Bali agar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kisruh dan masalah yang menimpa LPD Bugbug.
“Jadi Klien kami bertindak bukan atas nama pribadi tetapi atas perintah paruman adat Prajuru Desa Adat Bugbug yang memutuskan agar kasus penempatan uang di LPD Bugbug di LPD Rendang di laporkan ke Polda Bali,” terang Gede Ngurah.
“Anehnya lagi INS dari bulan Juli 2020 pasca LPD Rendang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak bisa membayar bunga atas deposito LPD Bugbug tidak pernah menyampaikan kepada paruman adat, jadi ada dugaan INS sengaja menutup-nutupi penempatan uang LPD Bugbug di LPD Rendang,” bebernya.
Jadi LPD Rendang memberikan bunga deposito yang ditempatkan LPD Bugbug untuk 2 bilyet deposito masing-masing 1,5 miliar perbulannya harusnya mendapatkan bunga 1%. Sedangkan untuk 1 bilyet deposito sebesar 1,5 miliar harusnya LPD Bugbug mendapatkan bunga sebesar 0,8% setiap bulannya.
Namun dari ketiga bilyet deposito dengan total 4,5 miliar tersebut justru LPD Bugbug hanya menerima bunga 0,6% setiap bulannya sisanya dinikmati oleh INS yang membuka rekening di LPD Rendang.
“Jadi modusnya bunga yang diberikan LPD Rendang tidak langsung ditransfer ke rekening LPD Bugbug disana namun justru ditransfer ke rekening INS untuk selanjutnya INS memotong dulu untuk kepentingan pribadinya, tegas Advokat yang juga Penasehat Prajuru Desa Adat Bugbug ini,” terang Gede Ngurah.
Penasihat Hukum lainnya I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum INS sah-sah saja sebagai upaya pembelaan terhadap Kliennya. Namun menurut pria yang biasa disapa Jero Ong ini justru khawatir Penasihat Hukum Terlapor tidak mendapatkan data yang akurat dan valid terhadap kasus yang ditanganinya tersebut.
“Kami tidak gentar sedikitpun atas ancaman yang ditebar oleh Penasihat Hukum INS yang akan melakukan langkah hukum atas pelaporan kliennya tersebut. Ini negara hukum dan silahkan lakukan Langkah hukum apapun dan kami siap untuk menghadapi karena apa yang dilakukan oleh Klien kami adalah atas nama Desa Adat Bugbug, tambah Adi Susanto Advokat pada “YAS Law Office” ini.
Menanggapi statemen Kuasa Hukum INS yang menyatakan bahwa penempatan uang di LPD Rendang sudah sesuai dengan Perda dan Pergub, Jero Ong justru menyatakan bahwa penempatan uang LPD Bugbug di Rendang tidak pernah disampaikan dalam Paruman Prajuru dan tidak pernah dibuatkan dalam Rencana Kerja-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) yang seharusnya dibuat setiap tahun dan dibahas serta ditetapkan dalam Paruman Desa serta disahkan oleh Bendesa Adat sebagaimana diamanatkan oleh Pergub 44 tahun 2017.
INS sebagai Ketua LPD Bugbug non aktif selain diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan dalam jabatan juga ada dugaan yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur di Perda 3 Tahun 2017 serta Pergub 44 Tahun 2017.
INS tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam mengelola LPD buktinya beberapa Debitur diberikan pinjaman melebihi 20% dari modal LPD. Yang bersangkutan juga tebang pilih dalam memberikan pinjaman, ada Debitur diberikan pinjaman sampai puluhan milia. Sedangkan banyak masyarakat lainnya yang butuh meminjam uang untuk kebutuhan mendesak justru tidak dapat meskipun sudah bawa agunan.
“Jadi karena tata kelola yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut menyebabkan LPD Bugbug bermasalah dengan likuiditasnya dan masyarakat yang memiliki tabungan atau deposito belum bisa mencairkan uangnya,” tutup Adi Susanto. (dan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.