Buleleng, (Metrobali.com)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali
melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yakni WNA
berinisial FRP (Lk) berkewarganegaraan Prancis dan MD (Lk) berkewarganegaraan
Rusia pada Rabu, (10/7/2024). Dimana keduanya ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan penindakan
terhadap FRP dan MD berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal
pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA
di lingkungan tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat
onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal. Menanggapi laporan tersebut, tim selanjutnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta
pengecekan pada database keimigrasian,” terangnya.

Setelah informasi dirasa cukup, ucap Hendra Setiawan kemudian
bekoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA dimaksud.

“Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023. Sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa
overstay lebih dari 60 hari yaitu selama 311 hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” urainya.

Sementara untuk MD, lanjut Hendra Setiawan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan
melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng. Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan terhadap keduanya dikenakan Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media
sosial resmi Imigrasi Singaraja”, tutup Hendra Setiawan. GS