Foto: Penasihat Hukum Korban PT. DIM, I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., (kiri) bersama para korban.

Denpasar (Metrobali.com)-
 
Menanggapi bantahan Ira, Direktur PT. DIM yang disampaikan Penasihat Hukumnya Togar Situmorang terkait dengan pelaporannya ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), direspon oleh Penasihat Hukum Korban PT. DIM, I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H.

Ia menyarankan Ira atau Penasihat Hukumnya untuk lebih cermat membaca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami selaku Penasihat Hukum 15 korban PT. DIM yakni saya dan Rekan I Putu Suma Gita, S.H., M.H., dan I Komang Wiadnyana, S.H., M.H., tidak pernah mengatakan bahwa PT. DIM itu PT. bodong tetapi yang kami sampaikan adalah PT. DIM agen bodong karena memang tidak memiliki Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja sebagaimana amanat pasal 51 ayat (1) UU 18 tahun 2017,” tegas Advokat YAS Law Office ini dalam keterangan pers, Senin (31/5/2021).

Adi Susanto, menambahkan bahwa PT. DIM telah melakukan perekrutan dengan janji akan menempatkan seluruh korban ke kapal pesiar meskipun saat itu masih dalam masa pandemi dan tidak ada satupun perusahaan kapal pesiar yang beroperasi sampai sekarang ini.

Jadi sejak tahun 2019 lalu, PT. DIM sangat masif memasang iklan lowongan kapal pesiar melalui akun Instagram yang mereka kelola. Para korban tergiur karena dijanjikan akan diberangkatkan secepatnya bekerja dikapal pesiar dan diminta untuk membayar lunas seluruh biaya pembuatan dokumen dan biaya keberangkatan termasuk tiket pesawat.

“Mereka ada yang sudah membayar 28 juta, 34 juta bahkan ada yang sampai membayar 52 jutaan. Mereka berdalih biaya-biaya tersebut untuk pembayaran interview, biaya administrasi, buku pelaut, BST, paspor, medical dan visa,” tutur Adi Susanto.

“Kami terheran-heran, korban belum pernah interview dengan User dan dinyatakan lulus tetapi diminta bayar untuk pembuatan visa dan tiket pesawat keberangkatan, jadi sudah ada niat dari awal Ira selaku Direktur PT. DIM untuk menipu para korban yang sangat berniat untuk bekerja di kapal pesiar ini,” tambah Advokat dari Jero Kaleran, Desa Bugbug, Karangasem ini.

Terkait dengan statemen Ira, Direktur PT. DIM melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan bahwa PT. DIM hanya selaku sub agen untuk perekrutan, sangat disayangkan oleh Adi Susanto, Advokat yang pernah berlayar selama 10 tahun di Celebrity Cruises ini.

“Masukan saya agar Teradu lebih cermat dan teliti membaca UU 18 Tahun 2017, karena tidak ada satupun pasal dalam UU tersebut yang mengenal istilah sub agen,” kata Adi Susanto.

Jadi sesuai dengan pasal 69 UU 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa orang -perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan ancaman pidananya adalah maksimal 10 tahun sebagaimana diamanatkan pasal 69 junto pasal 81 UU 18 Tahun 2017.

“Dan ini sudah kita masukan dalam surat pengaduan kita disamping dugaan penipuan yakni pasal 378 KUHP dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Adi Susanto

“Hari ini juga kami menerima 2 korban baru lagi dari Jembrana yang diduga ditipu oleh Ira dan kami akan dampingi kedua korban ini juga. Kami juga hari ini telah mengirimkan somasi kepada Ira karena sampai saat ini banyak dokumen Klien kami termasuk paspor yang belum dikembalikan,” imbuhnya.

“Somasi ini kami tembuskan ke Disnaker & ESDM Bali, Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Kepala Imigrasi Denpasar dan Kepala Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Advokat yang biasa disapa Jero Ong yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini. (ana)