Denpasar, (Metrobali.com)
 Pihak Kecamatan Denpasar Utara menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Taman Kota Lumintang. Tanggapan terhadap aduan tersebut diwujudkan dengan kegiatan penertiban PKL pada Minggu (7/8) lalu. Penertiban ini melibatkan unsur Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara dan juga beberapa staff Kecamatan Denpasar Utara.
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Camat Denpasar Utara I Wayan Yuswara mengatakan  penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan aksi nyata untuk menanggapi aduan masyarakat.
 “Terkait dengan keberadaan PKL di seputaran Taman Kota Lumintang, kami menerima aduan masyarakat  yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan terkait keberadaan PKL ini,” tutur Camat Yuswara
Lebih lanjut,  Yuswara menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini juga  untuk penegakkan Peraturan Daerah, yakni Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum  dan  Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.
“Kami tidak henti hentinya mengingatkan kepada para PKL  tentang  fungsi keberadaan  Taman Kota Lumintang ini sebagai fasilitas umum, bukan sebagai tempat berjualan.  Jadi kami menghimbau kepada masyarakat semua juga agar terus menjaga kebersihan dan ketertiban Taman Kota Lumintang,” tegas Yuswara.
 Yuswara menambahkan pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pantauan dan penertiban ini untuk tetap menjaga wajah kota Denpasar agar tertata dan bersih.
Sumber : Humas Denpasar