Badung (Metrobali.com) 

 

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar (pungli) di jalur fast track pemeriksaan International Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai masih menyisakan tanda tanya besar.

Setelah dilakukan OTT oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bali pada 14 November 2023, yang melibatkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi tersebut, keberadaan dan kelanjutan kasus tersangka HS masih belum terkonfirmasi hingga saat ini.

Meskipun penangguhan HS telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, penyidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, meskipun terdapat penangguhan, proses penyidikan tidak dihentikan sepenuhnya.

Kronologi kasus ini dimulai pada 14 November 2023, ketika dilakukan OTT yang melibatkan 5 petugas imigrasi. Pada tanggal 15 November 2023, HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta dan sejumlah dokumen terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menyebutkan bahwa penahanan HS dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Namun, hingga saat ini, baik pihak Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali masih enggan memberikan komentar atau konfirmasi mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Dengan besarnya nilai pungutan liar yang terungkap dalam penyelidikan sebelumnya, mencapai kurang lebih Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan, kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menantikan kejelasan mengenai keberadaan HS dan kelanjutan proses hukum terkait kasus pungli di jalur fast track tersebut.

Dengan nilai pungli mencapai puluhan juta rupiah per bulan, kasus pungli di jalur fast track imigrasi Ngurah Rai menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian di Bali.(Tri Prasetiyo)