Keterangan foto: Dewa Rai Anggota DPRD Bali/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Denpasar tahun 2016 untuk pembangunan di tanah milik Pemprov Bali di hotel Bali Hyatt Sanur kembali dipersoalkan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (4/6). Usai gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali, anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewa Nyoman Rai melayangkan interupsi.

Ia meminta gubernur untuk menjalankan rekomendasi DPRD Bali, yakni memerintahkan Walikota Denpasar mencabut IMB tersebut. “Ada rekomendasi DPRD Bali tahun 2017 agar saudara gubernur berkoordinasi dan mmerintahkan Walikota Denpasar mencabut IMB untuk pembangunan di Hotel Bali Hyatt,” tegas Dewa Rai.

Untuk diketahui, Pemprov Bali memiliki aset di hotel Bali Hyatt Sanur, berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 Hektar. Kepemilikkan aset itu dilepas oleh gubernur Bali, Soekarmen, pada tahun 1972. Pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan saham oleh Pemprov Bali pada PT Sanur Bali Resort Development. Sejak saat itu tanah tersebut sudah tidak tercatat sebagai aset Pemprov Bali.

Celakanya, dokumen pelepasan aset dan kepemilikkan saham tidak dimiliki oleh Pemprov Bali sekarang. Karenanya, kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Bali dari kepemilikkan saham aset tersebut belum pernah tercatatkan dalam neraca keuangan Pemprov Bali. Terhadap masalah ini, Pemprov Bali harus bisa mendapatkan kembali aset tersebut, sebab tanah tersebut pada dasarnya milik pemprov.

Dewa Rai mengatakan, Pemkot Denpasar seharusnya tak mengeluarkan IMB tersebut, sebab sudah ada komitmen bersama antara DPRD Bali, Karo Aset Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar bahwa tanah di Hotel Bali Hyatt  itu status quo. Karena itu tidak boleh dikeluarkan izin apapun untuk membangun di atas tanah tersebut sampai masalah aset itu tuntas diselesaikan.

Dikonfirmasi usai rapat paripurna, gubernur Pastika mengaku sudah mendapat rekomendasi DPRD Bali untuk memerintahkan Walikota Denpasar mencabut IMB tersebut. Menurut dia, ada lima rekomendasi DPRD Bali terkait aset pemprov. Rekomendasi untuk perintahkan Walikota Denpasar mencabut IMB tersebut yang belum dilaksanakan.

Pastika mengaku masih mempertimbangkan kewenangannya untuk memerintahkan walikota Denpasar mencabut IMB tersebut. “Kita timbang-timbanh, gimana cara perintah Walikota (cabut IMB),” katanya. Ia menjelaskan, dari aspek tata cara pemerintahan, pihak yang mengeluarkan izin yang berhak mencabut kembali izin tersebut. “Siapa yang mengeluarkan izin itu yang berhak mencabut. Jadi yang harus mencabut ya walikota. Persoalannya kewenangan ada di sana (Walikota) berdasarkan Undang-Undang. Sekarang kita harus cabut kalau dia ga mau, gimana? Karena otonomi daerah ada di situ izinnya,” jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya tak bisa menggugat melalui jalur hukum untuk mencabut IMB tersebut. “Gimana caranya jalur hukum. Gugat? gak mungkin,” tegasnya. Kendati demikian, Pastika melanjutkan, ia akan tetap berusaha untuk menjalankan rekomendasi tersebut. “Ok, kita tetap optimis, bukan berarti saya menyerah. (Hanya) jangan sampai diketawain orang,” ujarnya.

Sementara itu, di luar soal IMB, upaya untuk mengembalikan aset di Bali Hyatt menjadi milik Pemprov Bali, Pastika menegaskan terus memperjuangkannya, sebagaimana rekomendasi DPRD Bali. Dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pastika telah beberapa kali mengadakan rapat dengan melibatkan instansi terkait. Rapat terakhir pada 18 Januari 2018.

Ia juga telah berkoordinasi dan bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Bali, agar dilakukan gelar perkara kasus tersebut. “Gelar perkara itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen autentik/asli sebagai pendukung dan alat bukti dalam melakukan gugatan,” jelasnya.

Selain itu, Pastika juga sudah berkoordinasi dan bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar untuk minta data/dokumen PT Wincort dan kepemilikan saham PT Sanur Bali Resort Development Corporation. “Namun data tersebut sulit ditemukan sehingga sulit menelusuri saham Pemprov Bali yang ada di PT Sanur Bali Resort Development Corporation,” jelasnya.

Adapun rencana melakukan gugatan kepada PT Sanur Bali Resort Development Corporation belum dapat dilakukan karena kedudukan dan keberadaan PT Sanur Bali Resort Development Corporation sudah tidak ada.

Editor: Hana Sutiawati