img_20170111_120352

 

Tabanan, (Metrobali.com) –

Datangnya penghuni baru Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Perlindungan Sosial jalan Batukaru Nomor 33 Banjar Tuakilang Belodan. Rabu, (11/01) ditangkap seorang yang belum diketahui identitasnya di Sakenan senin malam sekitar pukul 10.00 malam dan saat ini di diamkan sementara di Rumah Perlindungan  Sosial di Tabanan dan kini ada 4 ODGJ di Rumah Perlindungan Sosial Tabanan.

Mr X ODGJ yang mendiami rumah perlindungan sosial yaitu sejatinya sebanyak 4 orang dan 3 orang dikirim ke RSJ Provinsi yang saat ini masih menjalani perawatan. Sedangkan ODGJ yang baru ini belum di kirim ke RSJ karena belum ditemukannya identitas.

I Gede Komang Suprasta Pelayanan Rehabilitasi Sosial (PRS) mengatakan,” ditangkapnya 1 orang gila di Sakenan karena meresahkan warga, dan kemaren datang 3 orang namun di bawa lgi kembali ke RSJ”. Ujarnya.

I Nyoman Gede Gunawan Kepala Densos mengatakan,”Pertimbangan di RSJ Bangli memang ada ketentuan aturan batasan tidak bole lama – lama setelah sehari di sana bole di bawa kembali sampai dia sembuh”. Untuk 4 ODGJ masih belum diketahui keluarganya sehingga ketika mereka sembuh akan di bawa kembali ke rumah perlindungan sosial. Namun jika ODGJ ini sembuh total pihaknya pun masih memikirkan solusinya, apakah akan di buatkan rumah regulasi seperti adanya peraturan bupati.

Pembuatan rumah regulasi ini akan sangat penting, dimana ketika ODGJ ini sembuh akan di ajarkan pentingnya adanya insfirasi menjalani hidup, entah itu dengan mengajarinya keterampilan atau yang lainnya. EP-MB