Foto: Togar Situmorang, SH.,MH. MAP.,C.Med.,CLA, bersamaDirektur Utama PT. Dunia Insani Mandiri (DIM) Dee Ratu Zhaqira Pohan

Denpasar (Metrobali.com)-

Law Firm Togar Situmorang ditunjuk oleh PT. Dunia Insani Mandiri (DIM) dimana yang diwakili oleh Ibu Dee Ratu Zhaqira Pohan selaku Direktur Utama untuk menangani permasalahan hukum yang sedang dihadapi perusahaan tersebut atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan calon pekerja migran Indonesia yang sudah dilaporkan di Direskrimum Polda Bali

Dimana diduga ada lima belas orang korban dugaan penipuan bekerja di kapal pesiar terpaksa menempuh jalur hukum melaporkan IRA, Direktur PT DIM, perusahaan agen perekrutan yang disinyalir bodong, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa 18 Mei 2021.

Dimana dalam pemberitaan media online yang sedang heboh sekarang ini kuasa hukum korban menyebutkan bahwa PT. DIM tidak ada mengantongi izin untuk sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor : 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan awak kapal dan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Ditambahkan juga bahwa PT. DIM ini menjalankan usaha layaknya perusahaan penyalur TKI. Dimana perusahaan ini menjaring Calon migran melalui jejaring media sosial yaitu @manningagentkapalpesir.

Ditemui secara langsung dari Direktur PT. Dunia Insani Mandiri mengungkapkan keberatan atas Pelaporan yang dilakukan oleh Pengacara oleh. “Sebab itu saya menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum saya,” katanya, Selasa (19/5/2021) saat menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya.

Togar Situmorang, SH.,MH. MAP.,C.Med.,CLA, mengungkapkan terkait permasalahan ini saya khusus menangani permasalahan hukum dari PT. Dunia Insani Mandiri, karena hati saya merasa terbuka dan prihatin atas kejadian yang menimpa Perusahaan ini

“Sehingga ini yang kita anggap berita yang memang tidak benar dan klien kami menolak tuduhan-tuduhan tersebut. Malah merasa tidak ada angin dan tidak ada hujan kenapa tiba-tiba bisa dilaporin ke Polda dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 69 jo Pasal 81 Undang-Undang No. 18 tahun 2007 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dan juga Klien kami juga dilaporkan melanggar Undang-Undang No. 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” papar Togar Situmorang.

“Disini klien kami kaget karena dimana-mana yang namanya kita diduga ada suatu perbuatan melawan hukum harusnya klien kami diberitahukan dulu bisa berupa klarifikasi dan verifikasi, sehingga klien kami tahu mengenai duduk permasalahannya,” sambung Togar Situmorang.

“Setelah kita tahu tidak adanya klarifikasi baru somasi bisa diberikan tapi malah langsung dilaporin, sehingga klien kami merasa keberatan dan diperparah lagi dengan dilakukannya pers  conference, inikan jelas sudah memberikan perasaan tidak nyaman dan adanya dugaan-dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Itu karena tadi tidak adanya klarifikasi verifikasi maupun somasi yang diberikan sehingga klien kami merasa bingung,” papar Togar Situmorang.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” menyampaikan ada beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi, bahwa dari pihak Kliennya sampai saat ini koperatif. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik akan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Terkait nominal yang dipaparkan dalam berita tersebut sebesar 403 juta tersebut itu salah besar karena data yang disetor bukan diminta dari klien kami. Jadi itu adalah kebutuhan dari para Migran sendiri karena para Migran itu sudah dibuatkan sertifikasinya, passport dan sudah dilakukan cek medical atau kesehatan dan lainnya,” tambahnya.

Togar Situmorang menjelaskan perlu ditegaskan lagi bahwa kliennya tidak ada menjanjikan. Jadi dengan adanya kondisi seperti ini sangat disayangkan kenapa harus diumbar di media massa.

“Dan kalau memang sudah dilaporkan di Polda kita selesaikan sesuai dengan aturan hukum dan klien kami siap menghadapi serta akan bersikap koperatif bukan bermain di media,” kata Togar Situmorang.

“Dan kami sebagai kuasa hukum tentunya akan mengawal kasus ini dengan baik sampai tuntas karena sebagai kantor hukum yang professional. Dan kami berharap semoga kasus ini bisa selesai dengan baik dan apa yang menjadi hak-hak dari klien kami bisa didapatkannya,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini. (dan)