Ilustrasi Masker. (ist)

KARANGASEM, (Metrobali.com) –

 

Pemerintah Kabupaten Karangasem mengeluarkan larangan mamasuki pasar bagi warga yang tidak memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti yang diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutrisna pada Kamis (09/04/2020). Tidak hanya pembeli, pedagang pun wajib untuk memakai masker termasuk buruh yang bekerja dipasar.

“Pedagang, pengunjung termasuk buruh dilarang masuk jika tidak memakai masker. Untuk pedagang sendiri sudah diberikan edukasi serta pembagiam masker beberapa waktu lalu oleh Bupati Karangasem,” kata Sutrisna.

Menurutnya, langkah ini penting diambil selain menyediakan tempat cuci tangan dan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 mengingat banyak interaksi terjadi di Pasar sehingga sangat penting untuk menggunakan masker sesuai dengan himbauan dari pemerintah.

Sementara itu, jajaran Satpol PP Kabupaten Karangasem pagi ini juga berkeliling diseputaran Kota Amlapura memberikan himbauan kepada warga agar selalu memakai masker apabila sedang berkativitas diluar rumah sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat.