Tak Lelah Edukasi Warga! OJK dan ARW Bersama Yayasan Arya Raditya Wiraguna Ingatkan Masyarakat Bahaya Jasa Keuangan Ilegal
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), bersama Yayasan Arya Raditya Wiraguna dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Produk Jasa Keuangan di Indonesia“ di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Sabtu, 27 Juli 2024.
Gianyar (Metrobali.com)-
Hari yang cerah di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, kehadiran Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), bersama Yayasan Arya Raditya Wiraguna dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membawa pesan penting bagi masyarakat setempat. Pada Sabtu, 27 Juli 2024, mereka melaksanakan kegiatan penyuluhan edukasi keuangan dengan pendekatan yang tak biasa—door to door, mengunjungi rumah-rumah warga secara langsung melalui kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Produk Jasa Keuangan di Indonesia“
ARW dengan penuh perhatian, mengingatkan warga akan bahaya yang mengintai dalam bentuk jasa keuangan ilegal. “Tujuan kami adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka selalu waspada dan tidak terjebak dalam menggunakan produk jasa keuangan yang tidak resmi. Hal ini sangat penting karena produk ilegal dapat merugikan masyarakat,” ujar ARW, menyiratkan kepedulian mendalam terhadap kesejahteraan warga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Deputi Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, J.F. Kurniawan, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang OJK menandai era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“Kini, seluruh pengawasan industri jasa keuangan berada di bawah naungan OJK. Selain itu, OJK juga diberi tugas untuk memberikan edukasi dan melindungi konsumen,” jelas Kurniawan, menggambarkan peran penting OJK dalam menjaga keamanan sektor keuangan.
Roby Ukurta Barus, Deputi Direktur OJK KR8, menambahkan bahwa perlindungan konsumen terdiri dari dua aspek: preventif dan kuratif. “Dalam melaksanakan tugas ini, OJK mengawasi perilaku pasar dari lembaga jasa keuangan,” terangnya. Ia juga menekankan bahwa program Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan, seperti manipulasi dan penggelapan.
OJK, melalui bidang EPK, berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai lembaga jasa keuangan dan produk yang ditawarkan. Dengan demikian, pengetahuan masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau mengadukan masalah terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan, OJK menyediakan layanan Kontak 157. Layanan ini dapat diakses melalui website [Kontak 157](https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/), telepon 157, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Komitmen OJK dalam menyediakan informasi dan edukasi ini menjadi bukti nyata upaya mereka dalam melindungi konsumen dan memberikan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, kegiatan penyuluhan ini bukan hanya menyampaikan informasi penting, tetapi juga menjadi bentuk nyata perhatian dan kasih sayang dari pemerintah dan lembaga terkait terhadap masyarakat. Sebuah langkah kecil yang diharapkan mampu membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya menggunakan jasa keuangan yang legal dan aman. (dan)