Tak Layak Digunakan, Perindagkop Sasar Mesin Air
Jembrana (Metrobali.com)-
Dinas Perindagkop Kabupaten Jembrana, Kamis (12/2) melakukan sidak kesejumlah toko bangunan di Kota Negara.
Hal ini dilakukan menyusul Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan bahwa pompa air merk Dab Alfa type DB 12 A tidak layak dipergunakan. Karena saat uji tes kelayakan, mesin yang belum berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) itu meledak yang nantinya dapat membahayakan konsumen.
Pantauan Kamis (12/2), petugas dari Perindagkop Jembrana tidak menemukan mesin yang dimaksud dalam SE tersebut. Namun banyak menemukan mesin pompa air tanpa lebel SNI dan mesin rusak yang masih dipajang. Petugas kemudian meminta pemilik toko untuk memindahkan agar konsumen tidak tertipu.
Akan kondisi tersebut, pemilik toko berdalih kalau label SNI terdapat pada kardus tempat mesin pompa air. Namun ketika dimintai untuk memperlihatkan kardus itu, pemilik toko tidak bisa menunjukkan label yang dimaksud.
Dibanding mesin serupa yang sudah berlabel SNI, harga mesin tanpa label jauh lebih murah. Pemilik toko kemudian dihimbau untuk memperhatikan kondisi tersebut demi keselamatan konsumen.
Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana, Wayan Suriatmaja ditemui seusai sidak Kamis (12/2) mengatakan pengawasan ini lebih menyasar pada pompa air yang tercantum dalam SE Kementerian Perdagangan nomor 1322/M-DAG/SD/12/2014.
Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli mesin pompa air merk Dab Alfa DB 125 A karena sudah tidak layak dipakai. MT-MB
Tinggalkan Balasan