Tabanan (Metrobali.com)-
Dalam rangka tertib administrasi bagi penduduk  pendatang, Pemkab Tabanan terus melakukan pembinaan administrasi kependudukan.  Kamis (18/4), Tim Pembinaan Administrasi Kependudukan kabupaten Tabanan yang dikomandoi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, melakukan pembinaan administrasi kependudukan menyasar dua desa di Kecamatan Penebel, masing-masing  Desa Pitra dan Desa Penebel. Dari pembinaan administrasi kependudukan tersebut, dijumpai 30 warga penduduk pendatang tanpa melengkapi diri dengan identitas kependudukan, berupa KIPEM. Mereka pun diarahkan ke Kantor Desa untuk melengkapi diri dengan identitas diri sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Tim dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Alit Astika. Kegiatan pembinaan ini dilakukan, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat penduduk pendatang agar mereka dengan sadar melengkapi diri dengan identitas administrasi kependudukan. “Dengan kelengkapan administrasi kependudukan, kami berharap warga pendatang yang bekerja di Tabanan bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Di samping itu, dengan administrasi kependudukan, mereka akan dengan mudah mengurus administrasi lainya,”ujarnya.

 

Tim menyasar kantong-kantong penduduk pendatang seperti rumah kos, tempat usaha yang mempekerjakan tenaga kerja luar Tabanan. pertama Tim menyasar duktang di Banjar Pohgending Kawan, Desa Pitra. Dari duktang yang disasar, ditemui ada beberapa yang belum mengantongi identitas diri berupa KIPEM dan KIPEM yang sudah kaduluwarsa. Kepada mereka yang tanpa KIPEM dan KIPEM yang bodong, digiring ke Kantor Desa masing-masing, dan aparat desa siap melayani penduduk pendatang yang mengurus identitas diri.

 

Dengan mengantongi identitas kependudukan para duktang diharapkan akan bisa melakoni aktifitas keseharian dengan tenang, aman dan nyaman. Di samping itu, mereka juga diharapkan ikut menjada keamanan dilingkungan mereka masing-masing. Kalau mereka mengajak sanak keluarga atau orang lain ketempat tinggal mereka diharapkan untuk melaporkan kepada kepala dusun setempat agar bisa dicatat sebagai dokumen, atau kalau mereka akan berencana tinggal, agar memproses segala perlengkapan identitas kependudukanya seperti KIPEM. CAN-MB