Denpasar,(Metrobali.com) 

Dari total 1.141 akses masyarakat ke Ombudsman RI Bali sepanjang 2024, keluhan terkait maladministrasi masih mendominasi. Jenis laporan “Tidak Memberikan Pelayanan” menempati urutan teratas dengan 249 kasus, diikuti Penyimpangan Prosedur sebanyak 63 kasus. Data ini mengungkapkan masih adanya tantangan besar dalam kualitas pelayanan publik di Bali.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyoroti bahwa angka-angka ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari penyelenggara pelayanan publik.

“Maladministrasi seperti tidak memberikan pelayanan bukan hanya soal ketidakmampuan, tetapi juga menunjukkan adanya potensi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Keluhan ini mencakup berbagai sektor, dengan Perhubungan dan Infrastruktur menjadi bidang yang paling banyak dilaporkan (177 laporan), disusul oleh Pendidikan (26 laporan), dan Lingkungan Hidup (22 laporan).

Sri Widhiyanti menambahkan, meningkatnya jumlah laporan terkait maladministrasi juga menjadi tanda positif bahwa masyarakat semakin sadar akan hak mereka atas pelayanan yang layak.

“Kami melihat ini bukan hanya sebagai keluhan, tetapi juga sebagai dorongan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus memperbaiki diri,” jelasnya.

Melalui data laporan ini, Ombudsman Bali tidak hanya fokus menyelesaikan setiap aduan tetapi juga memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Ini mencakup peningkatan standar pelayanan, penegakan aturan, serta edukasi kepada petugas pelayanan publik tentang pentingnya melayani dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.

Dengan dominasi keluhan maladministrasi, Ombudsman Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perubahan sistemik yang menjamin pelayanan publik lebih baik, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)