DENPASAR (Metrobali.com)-

Ada perkembangan menarik pada sidang lanjutan promotor tinju Internasional, Zainal Tayeb yang digelar secara online, Selasa (26/10). Dia tak disangka-sangka mengeluarkan kartu truf atau bukti baru terkait perkara yang didakwakan padanya. Bukti baru itu berupa rekaman pembicaraan antara Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo Boy Sam, notaris BF Harry Prastawa didampingi stafnya berisi materi kerjasama pengembangan serta penjualan perumahan di Cemagi, Badung, Bali yang kini jadi obyek sengketa. Rekaman dalam flashdisc ini diserahkan anggota tim pembela Zainal Tayeb pada majelis hakim pimpinan Wayan Yasa di PN Denpasar. “Yang Mulia, sudah kami lengkapi dengan transkripnya,” ujar Mila Tayeb selaku kordinator tim pembela Zainal. “Yang Mulia mohon diperiksa keabsahan bukti yang diajukan,” sela jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramadoni. Majelis hakim sempat membaca sekilas lembaran transkrip, lantas berujar “Ya nanti kita periksa dan kami kopi untuk penuntut umum.
Selain ajukan bukti baru, Mila Tayeb juga mengajukan dua orang saksi meringankan yakni Faturahman, 46, mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK) dan Nyoman Widiasa, 40, karyawan Zainal di rumah. Faturahman mengaku sudah lama tahu Zainal Tayeb memiliki tanah di Cemagi, Badung seluas 2 hektar. ”Saya sering diajak Pak Zainal melihat tanahnya di Cemagi masih persawahan, kadang belum mandi sudah diajak kesana,”beber saksi kelahiran Banyuwangi ini.
Ditanya hubungannya dengan Hedar Giacomo, saksi mengaku cukup mengenalnya. Hedar itu sambung saksi diangkat jadi direktur di PT BMK oleh Zainal selaku pemilik saham mayoritas. Sementara saksi diangkat Hedar sebagai security dengan tugas utama mengawasi proyek di lapangan. Tim penuntut umum, Imam Ramadoni sempat panas mendengar keterangan saksi yang dipecat sejak 16 Oktober tahun lalu ini. Beberapa kali jaksa asal Bandung ini ditegur hakim Wayan Yasa lantaran kerap menyimpulkan jawaban saksi. Jaksa geram atas keterangan saksi yang menerangkan sering melihat Hedar tanda tangan cek. Padahal, selaku security imbuh jaksa hal itu diluar tupoksi pengamanan. Terlebih saksi juga menyebut luas tanah sebelum dikerjasamakan dengan Hedar. “Jangan menyimpulkan, nanti kami yang simpulkan,”tegur hakim Yasa pada jaksa. Pun demikian, jaksa tetap terlihat emosi dengan memborbardir saksi dengan pertanyaan menyudutkan. “Sudah beberapa kali kami ingatkan, jangan menyimpulkan,”kata hakim Yasa berulang kali.
Pun demikian dengankesaksian Widiasa. Jaksa Imam Ramadoni dan Sugiawan mempersoalkan kapasitas saksi yang mengaku bekerja di rumah Zainal Tayeb sebagai tukang kebun, sopir, pembersih kolam renang danpenyimpan arsip di ruang kerja pribadi itu. Pemicu kekesalan jaksa, saksi mengaku tahu ada pertemuan antara Zainal, Hedar, notaris dan Yuri di rumahnya. “Saya melihat itu, terus diberitahu pak Zainal soal kerjasama tanah Cemagi,” jawab saksi. Keterangan lain soal akta 33 juga menjadi pemantik emosi jaksa. Bahkan, hakim anggota Konny Hartanto yang biasanya selalu diam sambil menunduk ke meja hakim ikut bersuara lantang. “Saksi kalau tidak tahu jawab tidak tahu atau lupa agar tidak bingung sendiri,” ucap hakim Wayan Yasa pada terdakwa sambil menutup sidang untuk dilanjutkan Kamis lusa dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, usai sidang, Mila Tayeb dikonfirmasi terkait bukti yang diajukan pada majelis hakim enggan menjawab secara lengkap. Pada intinya,Mila menyebut bukti itu berisi percakapan penting antara pihak dalam kerjasama pengebangan tanah Cemagi. “Kalau lengkapnya maaf, biar majelis hakim yang menilai, “jawabnya.
Zainal Tayeb yang dikonfirmasi terpisah memberikan jawaban sama. “Dari rekaman itu, bukti kuat, saya tidak berbohong apalagi menipu. Itu percakapan lengkap, ada notaris ada saksi semua kita punya,semoga pak hakim bisa menerima bukti kami,” harap Zainal Tayeb.