Pimpinan DPRD Jembrana masa jabatan 2019-2024, Jumat (6/9) dilantik kepala Pengadilan Negeri (PN) Negara, Benny Octavianus.

Jembrana (Metrobali.com)-

Pimpinan DPRD Jembrana masa jabatan 2019-2024, Jumat (6/9) dilantik kepala Pengadilan Negeri (PN) Negara, Benny Octavianus. Pelantikan tiga pimpinan definitif dilakukan di ruang sidang paripurna gedung DPRD Jembrana.

Komposisi pimpinan definitif DPRD Jembrana diisi tiga orang yakni satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Susunan komposisi pimpinan mengacu pada penetapan perolehan kursi dan suara partai.

Sekretaris Dewan DPRD Jembrana Made Sudantra dikonfirmasi Jumat (6/9) mengatakan pelantikan tiga pimpinan definitif berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 1945/01-A/HK/ 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Memurut Sudantra dalam SK tertanggal 4 September 2019 itu diputuskan tiga orang pimpinan DPRD Jembrana yakni Ni Made Sri Sutarmi dari PDIP sebagai Ketua DPRD Jembrana dan dua orang sebagai Wakil Ketua DPRD Jembrana masing-masing Wayan Suardika dari Partai Golkar serta Made Putu Yudha Baskara dari Partai Gerindra.

“SKnya (Gubernur) kami terima dua hari lalu tanggal 4 September. Jadi perhari ini pimpinan DPRD Jembrana sudah resmi definitif” jelas Sudantra.

Ditanya apakah pimpinan DPRD Jembrana yang baru akan mendapat fasilitas kendaraan dinas baru, Sudantra mengatakan tidak, karena memang tidak dianggarkan.
Namun demikian pimpinan dewan mendapat sejumlah tunjangan seperti transportasi, perumahan dan informasi teknologi.

Kondisi ini sambungnya, sama dengan pimpinan dewan periode sebelumnya dimana kendaraan yang dipergunakan untuk berdinas sehari hari merupakan mobil milik pribadi.

“Sementara memang tidak menyediakan fasilitas kendaraan baru. Karena tidak, pimpinan dewan mendapat tunjangan uang transportasi. Pastinya lupa, tapi lebih dari Rp.7 juta” ujarnya.

Sudantra menambahkan jikapun disediakan, maka penyedianaan fasilitas kendaraan (kendaraan dinas) dan perumahan (rumah dinas) harus memenuhi sejumlah kreteria atau ketentuan yang ditentukan karena merupakan amanah PP nomor 18 tahun 2017.

“Kendaraan dinas ketua (dewan) 2.500 cc sampai 3.000 cc, kalau wakil ketua 2.200 cc sampai 2.500 cc, demikian juga dengan rumah dinas” pungkasnya.

Pelantikan pimpinan DPRD Jembrana dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Kapolres Jembrana AKBP Budi P Saragih, Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok dan perwakilan Kejari Jembrana, sejumlah pimpinan OPD Pemkab Jembrana, Camat dan Lurah serta Kepala desa (Perbekel) maupun Pj. Kepala Desa di Jembrana. (Komang Tole)