Karangasem (Metrobali.com)-

Di tengah masyarakat mendambakan pendidikan, ada sekolah yang tidak membolehkan anak SD ikut ujian pemantapan. Ini tentu membuat orangtua murid sangat kecewa. Hal ini terjadi di SD Negeri 2 Sibetan, Bebandem, Karangasem. Tiga siswa Sekolah Dasar di sekolah ini tidak bisa mengikuti ujian pemantapan yang digelar mulai hari ini,Senin (25/02).

Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem tidak mengijinkan sekolah tersebut menggelar ujian pemantapan, karena sekolah tersebut tidak terdaftar lagi di dinas. Mendapati hal tersebut, orang tua siswa beserta tokoh masyarakat setempat,orang tua siswa akhirnya ”nglurug” dan mengadu kepada DPRD Karangasem terkait pelarangan sekolah menggelar ujian pemantapan.

 Orang tua siswa yang mendengar anak mereka tidak diizinkan untuk mengikuti ujian pemantapan, juga mengaku sangat menyesalkan hal tersebut. Bersama beberapa orang tokoh masyarakat di Desa Sibetan, para orang tua siswa itu akhirnya mengadukan nasib ketiga anaknya itu ke DPRD Karangasem.

Di gedung dewan, para orang tua siswa itu diterima oleh anggota da ri Komisi D dan Komisi A. Kepada anggota dewan, para orang tua siswa itu meminta penjelasan terkait pelarangan sekolah tempat anak mereka belajar itu untuk menyelenggarakan ujian pemantapan.

 Sementara untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pemerintah, DPRD langsung menghadirkan Ketua Pelaksana Ujian Nasional, Karangasem, I Ketut Sudana, untuk dimintai penjelasan soal tersebut. Kepada anggota dewan Sudana mengakui jika SD 2 Sibetan tidak diizinkan untuk melaksanakan ujian pemantapan ataupun ujian nasional, karena sekolah tersebut sudah tidak terdaftar lagi.

Menurutnya ada aturan dari Badan Standar Pendidikan Pusat , diantaranya penyelenggara UN harus terdaftar, bahkan yang sudah terdaftar pun menurut dia kadang harus bergabung dengan sekolah lain kecuali sekolah bersangkutan sudah terakreditasi dengan syarat nilai tertentu.  ”Pemerintah menginginkan tidak ada anak yang tidak bisa ikut ujian,” tegasnya.

 Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Karangasem, I Wayan Sudira mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengizinkan para siswa atau sekolah tempat siswa itu belajar untuk menyelenggarakan ujian. Sementara mengenai alasan pihak Dinas Pendidikan jika SD 2 Sibetan tidak lagi diizinkan menyelenggarakan ujian nasional lantaran ada SK Bupati yang ditandatangani per 31 Januari tersebut.

Anggota DPRD yang juga asal Sibetan ini mengaku sama sekali tidak pernah menerima adanya surat tembusan, padahal di SK Bupati yang isinya tentang penataan sekolah itu, tertera tembusan ke DPRD Karangasem dan Kejaksaan Negeri Amlapura. “Padahal dari dulu SD 2 bisa melaksanakan ujian nasional sendiri meski izasah yang dikeluarkan tercatat SD Negeri 1 Sibetan. Kami kira turunnya SK ini terkesan mendadak, padahal pelaksanaan ujian nasional sudah dekat,” kritiknya. RED-MB