Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus kekerasan seksual dengan korban anak dibawah umur di Kabupaten Jembrana sangat memperihatinkan. Para orang tua dihimbau untuk bisa lebih berperan dalam menjaga dan mengawasi anak.

Di penghujung tahun 2023, dua kasus kekerasan seksual berhasil diungkap. Kedua pelaku KJ (22) dan HS (61) diamankan di rumah tahanan Polres Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sepanjang tahun 2023 ini Satreskrim Polres Jembrana telah menangani 10 kasus kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, Minggu (10/12/2023) mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2023 pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus kekerasan seksual.

Kesepuluh kasus tersebut, lanjut Kasat Reskrim, dua (2) diantaranya kasus pencabulan dan 8 lainnya kasus persetubuhan. “Korbannya semuanya anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus seizin Kapolres Jembrana.

Beberapa modus digunakan pelaku terhadap korban diantaranya, mengecek keperawanan, mengancam akan mencabut semua fasilitas, memperkosa, pacaran dan menjanjikan akan bertanggungjawab dan dengan iming-iming akan membelikan es krim.

Jumlah kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2023 disebutnya, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 11 kasus. Yakni 2 kasus pencabulan dan 9 kasus persetubuhan.

Kendati demikian, Kasat Reskrim AKP Agus, tetap menghimbau para orang tua dan keluarga agar benar-benar menjaga anak jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas yang menjurus kepada sex bebas.

Kemudian, kata dia, jangan mudah percaya kepada orang terdekat karena tidak menutup kemungkinan para pelaku adalah orang-orang terdekat. “Kepada seluruh orang tua mari bersama-sama menjaga generasi emas Indonesia khususnya anak-anak yang berada di wilayah hukum Jembrana jangan sampai menjadi korban berikutnya,” himbaunya. (Komang Tole)