Buleleng (Metrobali.com)-
Program Nasional (Prona) sertipikat tanah yang digulirkan pemerintah, sempat menjadi momok bagi para Perbekel di Kabupaten Buleleng. Pasalnya sudah empat Perbekel yang masuk bui dengan vonis gratipikasi oleh pengadilan Tipikor Denpasar. Namun demikian pihak BPN Buleleng tetap mengamankan program pemerintah ini untuk membantu masyarakat.
Sesuai dengan Dipa Tahun 2015 Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mendapatkan proyek legalisasi aset sebanyak 4.500 Bidang yang terbagi menjadi 200 Bidang Legalisasi aset Lintor (Nelayan dan Pertanian masing-masing 100 Bidang) dan Legalisasi Aset Prona sebanyak 4.300 Bidang. Dalam program Prona di Kabupaten Buleleng Tahun 2015, dari Sembilan kecamatan yang ada, untuk kali ini diberikan di delapan kecamatan dan 18 desa/lurah sesuai dengan permohonan.
Kepala BPN Buleleng, Sudarma saat dikonfirmasi Metrobali.com, Selasa (17/2) mengatakan guna mengantisipasi para perbekel tidak lagi terjerat hokum, pihak BPN melakukan langkah-langkah, dimana para peserta Prona agar berperan aktif, begitu juga pihak perangkat desa serta aparat kecamatan ikut berperan aktif.”Disamping itupula, kami mengambil langkah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat pemohon di 18 desa. Sosialisasi dimulai sejak 31 januari – 13 pebruari 2015” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sebelum menetapkan lokasi kegiatan di desa/lurah, pihak perbekel maupun lurah harus mengajukan permohonan disertai daftar nominative. Hal itu dilakukan karena menyangkut masalah target dan waktu anggaran harus sudah selesai. Artinya penyelesaian target 1 tahun anggaran dari januari – desember 2015.”Kami bekerja berdasarkan target dan waktu, sehingga para peserta prona maupun perangkat desa dan kecamatan harus berperan aktif dalam hal ini” terang Sudarma.”Kalau masyarakat pemohon Prona tidak aktif, begitu juga perangkat desa dan kecamatan ikut tidak aktif, maka BPN mendapat penilaian merah” imbuhnya.
Menurut Sudarma dalam mensukseskan Prona, pihak BPN tidak bisa bekerja sendiri dan harus bersinergi dengan para masyarakat pemohon, perangkat desa dan kecamatan.”Disetiap melakukan penyuluhan, kami sampaikan bahwa suksesnya Prona karena dari peserta Prona itu sendiri maupun aparat didesa serta di kecamatan. Jadi diperlukan sinergitas dalam hal ini. Terbukti di Tahun 2013-2014, BPN Buleleng mendapat predikat terbaik dalam hal realisasi asset, Prona dan lintas sektoral” ujar Sudarma seraya senyum.
Prona merupakan program gratis, lantas bagaimana kalau BPN melakukan pungutan?
Dengan tegas Sudarma mengatakan staf BPN tidak boleh memungut apa-apa, kalau ketahuan maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan tingkat kesalahannya.”Sangsinya cukup berat. Kalau ketahuan memungut maka akan diturunkan pangkatnya dan malahan bisa dipecat” tandasnya. GS-MB