Jembrana (Metrobali.com)
Kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan pada kepala kerbau pacuan Mekepung) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Pemkab Jembrana terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (25/5/2023) menerima limpahan dua tersangka, NKW dan IKW serta barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana. Pemberkasan terhadap kedua tersangka dilakukan terpisah.
Berkas perkara tersangka NKW dan IKW merupakan bagian dari berkas dalam perkara atas nama INA dan IKK yang perkaranya lebih dahulu disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menyampaikan bahwa kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. “Selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwan dan melimpahkan berkas perkara atas tersangka NKW dan IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar untuk disidangkan” jelasnya.
Terhadap kedua tersangka disebutnya telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai hari ini, Kamis, 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023 mendatang. Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 62 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka menurutnya, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Disampaikannya perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Rumbing pada Dinas Parbud Pemkab Jembrana sehubungan dengan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga (Seke Mekepung) berupa Rumbing (hiasan kepala Kerbau pacuan Makepung), baik kepada Seke Makepung Blok Barat maupun Blok Timur.
Untuk pengadaan Rumbing pada Blok Barat dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000 dilakukan oleh NKW selaku Penyedia dari CV. PCD, dimana CV. PCD tidak melakukan pengadaan Rumbing. Namun hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana.
Demikian halnya dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis Rumbing milik masyarakat sebanyak 25 (dua puluh lima) pasang dengan biaya servis sebesar Rp. 5.000.000. Namun malah dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang berupa Rumbing sudah dibuat sebanyak 60 (enam puluh) pasang dalam keadaan baru.
Dalam meminjam perusahaan, tersangka NKW mendapatkan komisi sebesar Rp. 9.300.000. Begitu halnya dengan pengadaan Rumbing pada Blok Timur dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000 yang dilakukan tersangka IKW selaku Penyedia dari CV. LB, dalam pengadaan Rumbing untuk Seka Mekepung Blok Timur tidak melakukan pengadaan Rumbing hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan dalam pelaksanaannya hanya dilakukan servis Rumbing milik masyarakat sebanyak 38 pasang dengan biaya servis sebesar Rp. 200.000 per Rumbing dengan total sebesar Rp. 7.600.000. Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang berupa Rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru. Dalam meminjam perusahaan tersebut CV. LB mendapatkan komisi sebesar Rp. 9.300.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, Pengadaan Rumbing untuk Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 129.318.182 dan untuk Pengadaan Rumbing untuk Blok Timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.718.182.
Tersangka NKW dan Tersangka IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Komang Tole)