Jembrana (Metrobali.com)-

 

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana melimpahkan tersangka INP dan barang bukti kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (22/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana
Fajar Said mengatakan penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka INP selama 20 hari kedepan dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

Penuntut Umum kata dia, melakukan penahanan terhadap Tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Penuntut Umum memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP bahwa tersangka akan melarikan diri” ujarnya.

Disebutnya Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022. Tersangka INP selaku Ketua LPD Yehembang Kauh, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo telah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh dari tahun 2016-2021.

Kasus dugaan korupsi tersebut menurutnya berawal dari laporan empat warga pada bulan Mei 2021 kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak ada dana.

Berdasarkan laporan itu, pada bulan Mei 2021 Desa Adat kemudian menggelar Paruman (Rapat Desa Adat) dan diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD.

Berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/ Adat Yehembang Kauh di temukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Pada LPD Desa Adat Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 903.000.000.

Tersangka INP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Komang Tole)