Jembrana (Metrobali.com)

 

Puluhan warga Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Senin (11/7/2022) siang kembali mendatangi Kantor DPRD Jembrana. Warga datang untuk menagih janji terkait status tanah. Sebelumnya, Jumat (8/7/2022) warga sempat datang ke Kantor DPRD Jembrana namun hanya diterima salah seorang staf dewan.

Di gedung dewan, warga yang tergabung dalam Masyarakat Aliansi Peduli Tanah Gilimanuk diterima Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dan Ketua Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Jembrana serta anggota dewan lainnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara mengatakan bahwa masyarakat Gilimanuk sudah cukup lama menunggu status tanah yang ditempati supaya lebih jelas, tidak seperti sekarang ini.

Masyarakat sudah beberapa kali berusaha untuk audensi namun selalu gagal di tengah jalan. “Puji syukur hari ini kami diterima pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan Ketua Pansus Tanah Gilimanuk dan ternyata kami memiliki semangat yang sama. Kami akan dibantu sepenuhnya sehingga proses hak milik atas tanah di Gilimanuk bisa terjadi” jelasnya kepasa awak media di gedung DPRD Jembrana, Senin (11/7/2022).

Dalam pertemuan dengan anggota dewan lanjutnya, pimpinan dewan juga akan membuat rekomendasi kepada Bupati Jembrana. Dan bupati nantinya melepaskan hak atas tanah di Gilimanuk sehingga nantinya menjadi tanah negara. “Setelah menjadi tanah negara, nanti kami yang akan mohon untuk menjadi hak milik (SHM)” ungkapnya.

Menurutnya status tanah di Gilimanuk ada tiga macam yakni HPL yakni tanah negara yang pengelolaannya diberikan kepada Pemkab Jembrana dan sejak tahun 1992 Pemkab Jembrana menyewakan kepada masyarakat, HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha).

Diakuinya ada perbedaan pandangan antara pansus dengan yang disampaikan. Namun secara substansi memilik semangat yang sama. “Pansus melihat ada celah untuk kami memohon kepada pemerintah pusat. Sebenarnya tidak ada perbedaan hanya saja kurang tersampaikan. Jadi point yang ada celah ini belum disampaikan kepada kami” terangnya.

Disebutnya warga menginginkan agar status tanah menjadi SHM karena warga sudah puluhan tahun menempati tanah di kawasan Gilimanuk. Dan jumlah warga yang menempati tanah di Gilimanuk mencapai sekitar 2700 KK, dimana setiap KK menempati sekitar 3,5 are

Ia meyakini dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP nomor 18 tahun 2021 pasal 14 ayat 1b akan sangat mudah status tanah di Gilimanuk menjadi SHM. “Sangat mudah, tinggal bupati melepas hak atas HPL dan menyerahkan kepada pemerintah pusat selanjutnya kami yang memohon. Itu bunyi PP turunan dari UU Cipta Kerja. Kami dasar hukumnya jelas” Tandasnya.

“Kami sudah memohon, tapi tidak pernah sampai keatas. Dengan dukungan dari DPRD, ini akan terwujud. Sebenarnya janji-janji itu sudah dari dulu, bukan saja sekarang pada pilkada. Jadi salah satunya kami menagih janji” ungkapnya.

Dengan HGB dan sewa sambungnya ada kewajiban yang harus dlakukan warga yakni membayar pajak bumi dan bangunan dan sewa bangunan dengan jumlah bervariasi.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Jembrana Ketut Suastika mengatakan bahwa dewan mendorong penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk itu. Dan juga akan menyandingkan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Tadi sudah jelas ada pintu masuk untuk kearah sana yakni undang-undang Cipta Kerja dengan turunan PPnya. Kita dorong itu dan kawan-kawan Gilimanuk juga menerima hasil rekomendasi kami” ujarnya.

Ditegaskannya bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunan PP sudah sangat memberikan peluang status tanah menjadi SHM. “Progres selanjutnya apa harus bersurat atau audensi, ini menjadi progres kita selanjutnya” jelasnya

Pansus menurutnya bukan saja semata-mata bertugas mendalami tetapi juga turun mencari kebenaran yang terjadi di masyarakat. Seperti melakukan pendataan nama yang menyewa dan terkait fungsi. “Jangan sampai nanti statusnya tempat tinggal ternyata dipakai usaha. Apakah juga surat perjanjian sudah sesuai dengan HPL itu. Ini juga kerja pansus. Jadi kami kerja secara menyeluruh. Hasilnya sudah tertuang dalam rekomendasi” pungkasnya. (Komang Tole)