Tabanan (Metrobali.com)-

Komitmen Pemkab Tabanan untuk melaksanakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB, P2) menjadi hak daerah, tidak semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tetapi lebih pada agar pengelolaan PBB-P2 tersebut mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, mampu memenuhi rasa keadilan dimasyarakat. Target terpasang tahun ini sebesar Rp 11.631.912.000. Jumlah SPPT yang diterbitkan mencapai 263.927 lembar, dengan jatuh tempo tanggal 30 Agustus mendatang. Hal tersebut terungkap saat Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat mengambil sumpah serta melantik pejabat eselon IV/a dan IV/b, dilingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan, Rabu (17/4) siang kemarin.

 

Namun kata Bupati Eka, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Tabanan masih dihadapkan dengan beberapa masalah seperti, basis data PBB-P2 yang diserahkan kepada Pemkab Tabanan masih menyisakan beberapa persoalan antara lain, adanya data objek ganda, yang menghasilkan potensi penerimaan PBB semu. Adanya objek/subjek   pajak fiktif yang menghasilkan data piutang fiktif dan cukup banyak tanah yang telah dijadikan fasilitas umum (berubah fungsi), masih dikenakan pajak atas nama pemilik lama. “Klasipikasi dan penetapan NJOP dan daftar biaya komponen bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 nilainya rata-rata sangat jauh dibawah harga pasar atau nilai kewajaran sehingga belum mampu mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB,”ujarnya.

 

Terhadap permasalahan yang dihadapi, dengan kewenangan ini Pemkab Tabanan akan terus menempuh  menempuh langkah-langkah solutif antara lain, melakukan pemutahiran basis data PBB-P2 baik objek , subjek, NJOP, alamaat maupun data-data penunjang lain yang disajikan. Melakukan penilaian ulang atas objek pajak  dan NJOP tanah serta standar harga material bangunan sebagai dasar untuk penilaian dan pengenaan PBB-P2 maupun BPHTB.

 

Dalam efektifitas kinerja aparatur, Pemkab Tabanan telah membentuk tujuh UPT PBB-P2 dan BPHTB yang diwilayah kerjanya meliputi seluruh kecamatan yang ada di Tabanan. “Di samping itu kami juga telah menyiapkan aparatur yang sudah memiliki klasifikasi untuk melaksanakan tugas itu,” imbuhnya.

 

Sesuai Aturan

 

Kepada para Kepala UPTD yang telah dilantik diminta untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan tetap berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Saya minta agar saudara-saudara yang baru saja saya ambil sumpah dan lantik, mampu meningkatkan kinerja saudara. Karena dengan demikian, kita akan bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak dan target yang kita pasang bisa tercapai. Saudara kami harapkan bekerja dengan optimal dan bertanggung jawab, reward pasti akan menyusul,”imbuhnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sudarma dimintai komentarnya disela-sela pengambilan sumpah dan pelantikan itu mengungkapkan, dengan pengisian UPTD PBB-P2 dimasing-=masing kecamatan pihaknya optimis akan mampu melaksanakan pemungutan PBB-P2 sesuai dengan harapan pimpinan daerah, dalam upaya semakin mempercepat dan lebih mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. “Dengan adanya UPTD dimasing-masing kecamatan, wajib pajak tidak perlu semuanya berbondong-bondong datang langsung ke Dispenda. Wajib pajak cukup bertemu kepala UPTD di Kecamatan atau langsung bisa membayar PBB-P2 di kantor atau di Kantor Kas BPD terdekat,” ujarnya.

 

Sudarma menambahkan, sebagai pelaksana fungsi dan tugas baru, sudah tentu akan dihadapkan dengan beberapa kendala yang sifatnya teknis. Namun demikian sambil melakukan pembenahan disegala lini, pihaknya tetap optimis target yang telah ditetatpkan  tahun ini akan mampu dipenuhi dengan catatan semua pihak memberikan dukungan positif, terutama adanya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sebagai pelaksanan tugas baru, kami sadar pasti aka nada kendala teknis. Namun demkian, sambil kami melakukan pembenahan disegala lini, kami optimis bisa target yang ditetapkan bisa kami penuhi. Tentu dengan catatan wajib pajak juga sadar memenuhi kewajibanya membayar pajak sesuai ketentuan yang ada,”pungkasnya. CAN-MB