Foto: Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Nengah Yasa Adi Susanto saat penjemputan crew Disney tahun lalu.

Denpasar (Metrobali.com)-

Menanggapi banyaknya keluhan Pekerja Migran Kerama Bali yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal atau Pelaut terkait persyaratan melampirkan rapid tes untuk memperpanjang buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, Buleleng ditanggapi oleh Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Nengah Yasa Adi Susanto.

Menurut pria yang juga sebagai Advokat pada kantor hukum “YAS Law Office” ini sangat menyayangkan adanya syarat tambahan rapid tes untuk perpanjangan buku pelaut.

Seharusnya di saat situasi sulit seperti ini tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan atau mempersulit Pelaut apalagi berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Jadi persyaratan rapid tes  untuk memperpanjang buku pelaut di KSOP Celukan Bawang sangat berlebihan dan hanya membebani Pelaut serta menambah pengeluaran Pelaut disaat pandemi ini.

I Nengah Yasa Adi Susanto yang biasa disapa Jero Ong menambahkan bahwa sesuai aturan syarat memperpanjang buku pelaut tidak ada mensyaratkan rapid tes segala tapi disyaratkan bagi pemohon untuk mendaftar on line di www.pelaut.dephub.go.id dan dibuktikan dengan hasil cetak/bukti pendaftaran permohonan buku pelaut online.

Kemudian melengkapi surat permohonan dari pelaut/perusahaan, copy BST, sertifikat kesehatan, KTP dan buku pelaut asli.

“Jadi syaratnya sangat jelas dan seharusnya KSOP Celukan Bawang jangan sampai menambah persyaratan yang aneh-aneh dan hanya membebani Pelaut saja,” tegas Adi Susanto.

“Bayangkan sudah lebih dari setahun mereka di rumah terus disaat mau berangkat dan mereka harus memperpanjang dokumen seperti buku pelaut justru mereka dipersulit dengan syarat rapid tes segala yang hanya menambah biaya pengeluaran,” imbuhnya.

“Biaya untuk perpanjangan buku pelaut sendiri sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Perhubungan adalah sebesar Rp. 10.000 saja,” tambah Jero Ong yang juga mantan Pelaut selama 10 tahun di Celebrity Cruises ini.

Adi Susanto yang juga sebagai Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali ini berharap pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali melalui Kadisnaker & ESDM Bali dan para Kadisnaker yang ada di kabupaten/kota di Bali ikut mengawasi dan bersinergi dengan KSOP yang ada di Bali termasuk di Pelabuhan Celukan Bawang agar tidak membebani Pelaut dengan syarat tambahan rapid tes untuk perpanjangan buku pelaut.

“Ini sangat aneh di KSOP lainnya selain Celukan Bawang tidak ada mensyaratkan rapid tes untuk perpanjangan buku pelaut tapi justru hanya terjadi di Celukan Bawang saja,” tegasnya.

Ia berharap semua Stakeholder yang terkait dengan PMI/Pelaut bersinergi membantu mereka dan jangan membebani mereka dengan persyaratan tambahan yang tidak ada dasar hukumnya.

“Termasuk juga bagi Disnaker yang ada di kabupaten/kota di Bali bila ada PMI/Pelaut yang mencari surat rekomendasi untuk mendapatkan Paspor mohon jangan dipersulit mereka sepanjang persyaratan yang dibawa sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tutup pria asli Desa Bugbug, Karangasem ini. (wid)